
Majalahtrass.com, Jakarta : ~ PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup Tugas kerja KAI.
Kerjasama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran KAI dan Dukcapil dalam rangka menunjang proses verifikasi dan validasi pelanggan KAI melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el.
Direktur KAI Didiek Hartantyo mengatakan bahwa kerjasama ini akan sangat memberikan manfaat yang besar bagi KAI dalam rangka peningkatan pelayanan yang terintegrasi dan seamless.
Senada dengan itu, pada kesempatan lain Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrullah, SH, MH mengatakan, bahwa kerjasama ini akan lebih menempatkan Indonesia melangkah lebih jauh dalam sistem akses kependudukan dan pencatan sipil.
KAI nantinya akan cepat memverifikasi data yang diinput calon penumpang KAI dengan data kependudukan di Kemendagri. Sehingga pemunpang yang akan berangkat dipastikan sesuai dengan data pada sistem.
“Hal ini sesuai dengan semangat KAI yaitu malayani lebih cepat lebih baik,” ujar Didiek.
KAI berkomitmen menjamin kerahasian serta keamanan terhadap sistem, data, jaringan dan program atas akses data kependudukan dari Ditjen Dukapil tersebut.
Melalui transformasi digital yang terus KAI gencarkan, KAI mendukung program pemerintah dalam penerapan single Identity Number diberbagai layanan, salahsatunya adalah Kereta api. **(MDT/BUM)