Unit Reskrim Polsek Loa Kulu Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Berulangkali Melakukan Aksinya

Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkap pelaku Pencurian yang sudah berulangkali melakukan aksinya. Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo menjelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal (18/04/2023), sekitar pukul 07.00 Wita, bahwa telah terjadi pencurian di sebuah toko.

Read More

MAJALAHTRASS.COM, KUKAR, – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkap pelaku Pencurian yang sudah berulangkali melakukan aksinya.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo menjelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal (18/04/2023), sekitar pukul 07.00 Wita, bahwa telah terjadi pencurian di sebuah toko.

Merespon laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bergegas ke TKP dan melakukan penyelidikan.

Pada hari Sabtu tanggal (10/6/2023), Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Loa Kumbar, Desa Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Tak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono.,S.H., bersama-sama dengan Sat Polairud Polres Kutai Kartanegara menuju ke Dusun Loa Kumbar, Desa Loa Buah, Kecematan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Setibanya di rumah tersangka memang benar tersangka berada dirumahnya, kemudian Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bersama-sama dengan Sat Polairud Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan tersangka berinisial F (31), setelah dilakukan introgasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan Pencurian bersama di tiga lokasi berbeda yaitu di Dusun Pongkor, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, melakukan kejahatan mengambil / mencuri Perahu dan mesin ces, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama AI (23) di Toko Aulia 99 Sebanyak 2 (Dua) Kali, dan mereka juga mengakui telah melakukan pencurian Besi di PT. Pancaran.

Setibanya di rumah tersangka memang benar tersangka berada dirumahnya, kemudian Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bersama-sama dengan Sat Polairud Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan tersangka berinisial F (31), setelah dilakukan introgasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan Pencurian bersama di tiga lokasi berbeda yaitu di Dusun Pongkor, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, melakukan kejahatan mengambil / mencuri Perahu dan mesin ces, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama AI (23) di Toko Aulia 99 Sebanyak 2 (Dua) Kali, dan mereka juga mengakui telah melakukan pencurian Besi di PT. Pancaran.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses Hukum lebih lanjut.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses Hukum lebih lanjut. (Redaksi/Imam Sudrajat)

Related posts