Unit Reskrim Polsek Anggana Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Dermaga Sungai Mariam

Unit Reskrim Polsek Anggana berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Sungai Mariam, Jalan Pelabuhan Rt 022, Desa Sungai Mariam, Kamis (1/6).

Read More

MAJALAHTRASS.COM, KUKAR, – Unit Reskrim Polsek Anggana berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Sungai Mariam, Jalan Pelabuhan Rt 022, Desa Sungai Mariam, Kamis (1/6).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Anggana AKP Pujito mengatakan bahwa anggotanya telah meringkus seorang Pria yang dicurigai di dermaga sungai meriam, setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti berupa Satu poket Sabu-sabu.

AKP Pujito juga menerangkan, penangkapan pelaku itu awalnya anggota unit reskrim Polsek Anggana telah melakukan patroli dialogis dan melihat pria berinisial S dengan gerak gerik mencurigakan berjalan menuju dermaga sungai meriam.

AKP Pujito mengatakan, Anggota saya langsung membuntuti dari belakang kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan Benar ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam bungkus rokok

“Anggota saya langsung membuntuti dari belakang kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan Benar ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam bungkus rokok,” ucap AKP Pujito.

Selain 1 (satu) poket Sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Hp merk nokia dan 1 (satu) buah rokok sempoerna merah.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Anggana guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Redaksi/Imam Sudrajat)

Related posts