Kepastian ini disampaikan Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Samsul Arifin, pada konpers di sebuah hotel dibilangan kemang Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). kemaren.
MAJALAHTRASS COM, JAKARTA : Kepolisian Republik Indonesia memastikan menindaklanjuti proses pemeriksaan dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp. 8,3 triliun.
Hal ini sebagai tindaklanjut dari hasil penyidikan terdahulu atas 2 (dua) perkara dugaan korupsi terkait pupuk yang melibatkan pihak swasta.
Polisi juga sudah menetapkan E (inisial) dari PT. BT – salah satu Pihak Swasta yang terlibat sebagai Tersangka (Tsk).
Kepastian ini disampaikan Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Samsul Arifin, pada konpers di sebuah hotel dibilangan kemang Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
“Satu diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan bukti ketidaksesuaian kandungan NPK yang diminta dalam spek kerjasama pengadaan oleh Kementerian Pertanian”, ujarnya.
Menurutnya, apa yang telah dicapai oleh pihaknya ni diharapkan nanti dalam jalan penyidikan lanjutan ada ditemukan bukti lain terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun, pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan.
“Jika ditemukan bukti lain yang dapat membuka perkara lain (manipulasi laporan keuangan) Kita akan lihat perkembangnya sampai mana”, tegasnya.
Sebelumnya Direktur eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah menyatakan adanya dugaan korupsi yang terjadi di PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp8,3 triliun.
“Informasi yang kami dapat bahwa mega korupsi ini terjadi karena adanya dugaan manipulasi laporan keuangan. Negara dirugikan sebesar 8,3 triliun rupiah,” ujar Iskandar, Minggu (2/3/2025).
Pernyataan Iskandarsyah ini berdasarkan audit independen bahwa ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun dan berpotensi pada.kerugian negara.
Karena itu pihaknya mendesak Jaksa Agung untuk segera memeriksa pihak terkait.
” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dapat segera memeriksa dan Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia”. ujarnya.
Lebih lanjut Iskandarsyah menegaskan, uang negara yang dicuri sebesar Rp.8.3 Triliun adalah uang rakyat. Bukan uang nenek moyangnya. Karena itu harus segera bertindak dan mengembalikannya kepada negara untuk kesejahteraan rakyat,
Jika ini benar, tampaknya memang ada masalah di BUMN dan jadi antitesis dari program Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
Sekali lagi dan jika itu benar, selamat datang PT. PUPUK INDONESIA di Liga Korupsi Indonesia. ** [Red/MDT]