Tindak lanjut SE Nomor 470/6454/dukcapil, Jutaan Penyandang Disabilitas Difokuskan Terdata Dokumen Kependudukan

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,~ Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia fokus mendorong pendataan, perekaman, serta penerbitan dokumen kependudukan untuk sekitar lima juta penyandang disabilitas di Pulau Sumatera.

Read More

Angkie mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Bappenas, estimasi jumlah penyandang disabilitas pada 2020 ada 22.9 juta atau 8.5 persen dari jumlah penduduk Indonesia, dan untuk di Sumatera ada 5.095 juta jiwa.

“Namun dikarenakan bersifat estimasi, menjadikan masing-masing dinas terkait punya data yang berbeda-beda. Jadi ini momentum untuk bersama-sama melakukan perbaikan data. Masih banyak penyandang disabilitas yang tidak mengisi kolom ragam disabilitas karena pihak keluarga lebih banyak menyembunyikan ragam anak dengan disabilitas,” kata Angkie melalui keterangan resmi dari Bandar Lampung, Kamis (14/4/2022).

Hal ini menjadi penting untuk penerbitan Nomor Induk Kewarganegaraan atau NIK bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia, karena dokumen kependudukan tersebut merupakan hak dasar dan kunci utama kesejahteraan penyandang disabilitas.

Adapun penerbitan NIK bagi penyandang disabilitas tertuang di dalam Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/6454/dukcapil mengenai Tindak Lanjut Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas.

“Untuk menjamin serta memenuhi hak dasar para penyandang disabilitas, penerbitan NIK menjadi sangat penting untuk segera diwujudkan, dan hal itu tertera di dalam surat edaran Direktorat jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/ 6454/dukcapil,” ujarnya.

Karena itu visi besar dari gerakan bersama ini adalah bagaimana mendapatkan jumlah penyandang disabilitas yang benar-benar valid.

Ia menambahkan, visi besar dapat terwujud bila semua pihak mampu bersinergi bersama.

Angkie menceritakan saat mengawal pemberian 500.000 ribu dosis vaksin untuk penyandang disabilitas di enam provinsi (Agustus-Oktober 2021) berkategori zona merah Covid-19.

Saat itu ia mendapati tantangan bahwa banyak penyandang disabilitas yang tidak dapat terdaftar dalam program vaksin karena tidak memiliki NIK.

Dan hal tersebut dapat terselesaikan dengan sinergi antara dinas kesehatan, dinas sosial, dinas dukcapill dan masyarakat

Untuk itu, Angkie yang juga disabilitas rungu mengatakan, kepemilikan NIK bagi kelompok rentan ini menjadi sangat penting untuk memudahkan penyandang disabilitas mengakses berbagai pelayanan, seperti kesehatan, bantuan sosial, ataupun program-program pemulihan ekonomi dari pemerintah dan non-pemerintah yang mensyaratkan adanya NIK.

Ia berharap dengan adanya gerakan bersama ini, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan negara yang ramah terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dengan memiliki sistem data terpilah disabilitas bagi setiap sektor di tingkat pusat dan daerah. **MDT

Related posts