Tim Subdit IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri Bersama Bea dan Cukai Berhasil Menggagalkan Jaringan Peredaran Narkoba Malaysia ke Indonesia

JAKARTA,majalahtrass.com,- Pada hari Sabtu (8/5) sekitar pukul 15.00 WIB tim Subdit IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Direktorat Bea dan Cukai menggerebek rumah di Perumahan Graha Atahya 2 Blok FF 3 RT 11/RW 03 Desa Rimbo Panjang, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Riau.

Diketahuinya, Atas informasi masyarakat dicurigai sebagai gudang dan ditemukan barang bukti 1 kardus warna coklat berisi narkotika jenis sabu sebanyak 28 bungkus (28 Kg) dan 1 tas warna biru berisi sabu sebanyak 12 bungkus (12 Kg) dan diamankan wanita SW (25) sebagai penjaga gudang.

Read More

Dalam pengembangan dari hasil interogasi SW, barang tersebut milik tersangka ADT (44). Selanjutnya tim melakukan penangkapan di Perumahan Cantika Permai Blok I nomor 13 RT 04/TW 02, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Pekanbaru Riau.

Selain itu, Menurut ADT barang diterima dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut.

Menurutnya, Hasil pengungkapan di Pekanbaru lalu dikembangkan dengan Tim NIC bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai Pusat dan Aceh, tanggal 30 Mei dilakukan penangkapan di Jln Medan Banda Aceh nomor 1 Simpang 4 kelurahan Keude Aceh, kecamatan Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur, berhasil diamankan 4 orang tersangka, inisial ES (45), AN (45), AI (39), MJ (44) dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 5 Kg.

pasal yang disangkakan, primair Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kalau sampai sempat beredar Banyaknya korban jiwa, terhitung jiwa yang diselamatkan, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 6 orang maka 45 Kg sabu menyelamatkan 270.000 jiwa calon pemakai.**rry

Related posts