Tiga Direktur Perusahaan Sekuritas Diperiksa Dalam Kasus Asabri

Jakarta, Majalahtrass.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar beberapa perusahaan lagi yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Angkatan bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Saat ini sebanyak 3 orang saksi sedang diperiksa.

Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tiga orang saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan sekuritas.

Read More

Terkait kasus ini, mereka akan didalami adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.

“Ketiga saksi tersebut adalah inisial SM selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas, dan LS selaku Direktur PT Yuanta Sekuritas, lalu AK selaku Direktur Erdhika Elit Sekuritas,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya, jumat (10/9).

Menurutnya, para saksi akan diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan bukti-bukti hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” terangnya.

Diketahui, Kejagung kembali menetapkan seorang lagi jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada Kamis (26/8). Sehingga semuanya ada 10 orang tersangka.

Menurutnya, satu orang tersangka baru yaitu Teddy Tjokrosaputro, selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk.

“Teddy Tjokrosaputro diduga turut serta juga melakukan perbuatan bersama-sama seperti terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019,” ujar Leonard, pada, Kamis (26/8).

Teddy Tjokrosaputro juga ternyata saudara kandung Benny Tjokrosaputro dan telah ditahan di Rutan Salemba tahanan Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Sebelumnya, dalam kasus ini delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan menjadi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).

Saat ini delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Lalu, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Para terdakwa tersebut didakwa telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp22,78 triliun.

Sedangkan di akhir Juli 2021, Kejagung sudah menetapkan 10 orang tersangka manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.

Dari kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.**rry

Related posts