Jakarta, majalahtrass.com, – Tersangka dalam kasus pemalsu bilyet giro nasabah Bank BNI bernama Melati Bunga Sombe dalam penanganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar usai berkasnya diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri.
Menurut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan berkas tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk disidangkan.
“Sementara, kami lagi mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan perkara ke PN,” ujar Andi pada awak media, Rabu (24/11/2021).
Tersangka Melati Bunga Somba saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel dengan status tahanan Kejari Makassar. Ia merupakan mantan pegawai Bank BNI Kantor Cabang Utama Makassar.
Lanjutnya, Hairil menyebut, pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan pegawai BUMN itu selama 20 hari ke depan.
“Telah dilakukan penahanan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sementara tersangka kami titipkan penahanannya di Rutan Polda Sulsel,” tukasnya.
Sebelumnya, tersangka Melati Bunga Somba diserahkan Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan, juga properti.
Dijelaskannya, penyerahan ini kata Hairil adalah merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri dan telah dinyatakan lengkap atau sudah memenuhi syarat formil juga materiil saat dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Melanggar Undang-Undang Perbankan serta TPPU yang mengakibatkan kerugian korban nasabah sekitar Rp65 miliar,” terang Andi.
Berawalnya kasus ini mulai terungkap saat tiga nasabah bank BNI Kantor Cabang Utama Makassar mengaku kehilangan dana depositonya pada Juni 2021.
Dari laporan nasabah pertama yang mengaku kehilangan uang sejumlah Rp20 miliar saat disimpan di bank pelat merah itu bernama Hendrik dan Heng Pau Tek.
Berselang waktu bulan berikutnya, sekitar bulan September 2021, Andi Idris Manggabarani juga mengalami hal serupa. Ia mengaku kehilangan uang depositonya sebesar Rp45 miliar.
Dari kejadian tersebut, mereka yang merasa jadi korban kemudian melapor ke pihak BNI. Selanjutnya, manajemen Bank BNI di Jakarta melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Plt Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Usman hamzah yang juga ikut dikonfirmasi membenarkan adanya titipan tahanan dari Kejari Makassar.
“Ya benar (ada) titipan tahanan Kejari Makassar di sini (Polda Sulsel),” ucap Kabid Humas Polda Sulsel.**rry