
Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Kami melakukan langkah cepat dalam menindak dan mengamankan mobil Toyota Fortuner bernopol B 1497 RFY yang sempat viral itu. Prilaku pengendara tak tepuji itu terekam melintas di jalur bus Transjakarta, Selasa (14/06).
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA : ~ Sempat Viral di Medsos mobil mewah dengan Nopol khusus RFY yang terobos jalur busway.
Jajaran Dirlantas PMJ melakukan langkah cepat dalam menindak dan mengamankan mobil Toyota Fortuner bernopol B 1497 RFY yang sempat viral itu. Prilaku pengendara tak tepuji itu terekam melintas di jalur bus Transjakarta, Selasa (14/06).
Kesigapan Jajaran Dirlantas PMJ untuk menindaktegas mobil Toyota Fortuner bernopol B 1497 RFY itu mendapat dukungan dari publik seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia
Ketua Umum Dedi Siregar mengatakan, mendukung penuh langkah Ditlantas PMJ yang menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kerap di lakukan oleh pengguna kendaraan dengan plat nomor khusus.
Sikap Ditlantas PMJ dalam merespon apa yang terjadi di tengah masyarakat sangat mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat, terlebih jika ada terdapat pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara plat kendaraan khusus. Oleh karena itu maka penegakan dan penindakan ini sangat di apresiasi oleh masyarakat..
Oleh karena itu kami menilai, apa yang dilakukan oleh Dirlantas PMJ sudah sangat tepat yang langsung menindak kepada pengguna kendaraan dengan pelat Khusus yang melanggar aturan seperti mobil Toyota Fortuner bernopol B 1497 RFY ini. Sudah saatnya semua pengendara patuh pada aturan yang berlaku.
kita ketahui bersama dalam Undang-Undang di atur
Adapun dasar hukum mengeai larangan melintas jalur Busway :
A. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), “setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan”.
B. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kategori kendaraan yang dapat melintas prioritas adalah :
- pemadam kebakaran.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
- Pemadam kebakaran adalah golongan mobil yang wajib diprioritaskan di jalan,
- kendaraan pimpinan lembaga negara RI.
Maka dari itu kami menyampaikan dukungan dan apresiasi yang setinggi-tungginya kepada Dirlantas Polda Metro Jaya c.q Kombes Sambodo Purnomo Yogo beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap dengan cepat pengguna pelat nomor khusus yang terbukti melanggar lalu lintas masuk dalam jalur Busway
Bukti nyata bahwa Ditlantas PMJ tidak main-main dalam menindak pelaku pengendara yang melanggar arus lalu lintas tanpa pandang bulu. Karena setiap warga negara berkedudukan sama dimata hukum. **MDT