Majalahtrass.com,- Seorang oknum polisi di Kepolisian Resor Purbalingga berinisial WS, (45) ditangkap polisi terkait kasus terlibat penyalahgunaan narkoba.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) Purbalingga, Jawa Tengah, saat ini sedang mendalami kasus kepemilikan barang terlarang tersebut.
Menurut kepala BNN Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan, pengungkapan terjadinya kasus jual beli narkoba dengan sistem turun alamat ini diketahui awalnya dari informasi masyarakat.
“Kami menerima informasi yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga,” kata AKBP Sharlin didampingi Kasatresnarkoba Polres Purbalingga AKP Muh Muanam di Kantor BNN Kabupaten Purbalingga, Jumat (13/8).
Sementara, atas dasar informasi tersebut, kata dia, tim gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Banyumas, dan BNN Kabupaten Purbalingga gerak cepat melakukan penyelidikan.
Hal ini, hingga akhirnya saat melakukan penyelidikan pada 29 Juli 2021, petugas memantau seorang pria yang sedang mengambil sesuatu di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga.
Melihat gerak yang mencurigakan, lalu petugas mendekatinya, dan pria yang diketahui berinisial WS (45 ), kemudian bergegas pergi. Oleh sebab itu, petugas langsung mengejar dan kemudian menangkapnya.
Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap WS, petugas juga mengarah kepada inisial SP (42 ) sehingga seketika itu juga dilakukan penangkapan karena pria itu diketahui sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 0,56 gram dari pantauan petugas sedang diambil WS di depan Balai Desa Dawuhan.
“Petugas selanjutnya membawa WS dan SP ke Kantor BNN Kabupaten Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sharlin.
Terkait kasus ini, Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, oleh AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya
Sebelumnya, Ia mengakui pihaknya baru merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut meskipun penangkapan terhadap dua pelaku terlebih dahulu dan sudah cukup lama.
Sebelum diberikan, menurut dia, karena disebabkan pengungkapan kasus tersebut tidak mudah dan pihaknya juga masih mendalami dan melakukan pengembangan.
“Kami saat ini juga sedang mencari tersangka lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), satu orang,” ungkapnya.
Benar ucapnya pada saat ditanya mengenai adanya kabar jika salah seorang pelaku merupakan oknum polisi, Sharlin mengiyakan namun dia tidak mau menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna sabu-sabu tersebut.
Terkait atas perbuatannya tersebut, dia mengatakan, WS dikenakan/dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian SP dikenakan/dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait kasus itu, Sharlin mengatakan, dan menginformasikan tentang pendelegasian wilayah kerja BNN Kabupaten Purbalingga hingga Kabupaten Pemalang berdasarkan Surat Kepala BNN Jateng Nomor B/1358/VIII/KA/OT.00/2021/BNNP-JTG tanggal 3 Agustus 2021.
Pada kesempatan itu, Kasatresnarkoba Polres Purbalingga AKP Muh Muanam mengatakan pihaknya hanya membantu kegiatan yang dilaksanakan BNN Kabupaten Purbalingga. “Kami sifatnya hanya mem-backup saja,” ujarnya.**rry