Jakarta,Majalahtrass.com,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membantah atas dugaan salah satu Subdit membackup Mafia Tanah seperti yang beredar di beberapa media massa.
Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirkrimmum ) Polda Metro Jaya KombesPol Tubagus Ade Hidayat angkat bicara dan menjelaskan, yang selama ini pihaknya menangani kasus sengketa tanah dan mafia tanah menurutnya sudah sesuai prosedur. Dan dipertegas bahwa pihaknya tidak benar membackup mafia tanah.
Atas laporan yang dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dibuat berdasarkan tindakan yang dilakukan salah satu Subdit membackup Mafia Tanah yang dianggap merugikan ahli waris dan menguntungkan mafia tanah terkait atas empat tuduhan atas sebidang tanah didaerah kembangan Jakarta barat.
“Tuduhan, pertama itu adanya dugaan salah satu Subdit membackup mafia tanah,” jelas Tubagus Ade dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya,Senin (8/3/2021)
Lanjutnya, Tubagus mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidaklah benar, menurutnya apa yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya melaksanakan Laporan Polisi tentang Pasal 167 KUHP pihak kepolisian hanya melakukan tindak lanjut atas laporan dan mengecek siapa yang berhak atas sebidang tanah tersebut.
“Untuk tudahan perkara yang kedua, Polda Metro Jaya telah dituduh menetapkan tersangka tanpa melalui proses penyelidikan. Ini juga dibantah tidak benar, kami sebelumnya telah melakukan gelar perkara, dibuktikan ada dua bukti dan beberapa saksi sehingga dapat menetapkan jadi tersangka,” jelasnya.
Lalu tuduhan ketiga, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diduga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka saat itu dalam kondisi lagi sakit.
“Kondisi sakit ini harus dijelaskan dengan jelas, apakah memang yang bersangkutan tidak dapat dilakukan pemeriksaan,” ucapnya
“Yang dituduhkan ini tidak didasari dengan jelas, karena sekalipun sakit harus diuji terlebih dahulu ke Biddokkes agar dapat diketahui penyidik bisa atau tidaknya untuk pelaksanaan pemeriksaan,” ungkapnya.
Lalu kemudian, pada tudahan ke empat, Tubagus Ade menegaskan terkait penetapan tersangka berdasarkan telah menggunakan barang bukti palsu yang dituduhkan sangatlah salah dan keliru.
“Penetapan tersangka telah menggunakan bukti palsu, ini jelas tidak benar. Bisa dibuktikan dan minta penjelasan langsung kepada ATR/BPN,” ucapnya
Telah diketahui sebelumnya, dan diberitakan bahwa oknum anggota Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, katanya, diduga membackup aksi mafia tanah termasuk bersekongkol dengan sindikat property, lalu kemudian ahli waris melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Metro Jaya.
Dalam kasus mafia tanah ini terkait yang disengketakan atas sebidang tanah seluas 7.995 M2 di daerah Kembangan Jakarta barat sudah berjalan sejak tahun 2002, senilai Rp 100 Miliar.
Kepemilikan ahli waris, berawal almarhum Lie Bok Sie memiliki sebidang tanah di desa Kembangan, kebon jeruk Jakarta barat yang tercatat dalam Girik C Nomor 1970 Blok D.II Persil Nomor 22 atas namanya sendiri, lalu beralih kepada ahli waris yaitu Etty Widjaya,Lie Tjie Hian, Damiri H.Sadjim, Lie A Tjun, Anyo, Jaya alias Lie Kun berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 19/PDT/P/1991 tanggal 28 Januari 1991 ( Ketetapan Patwa Waris Pengadilan )
Terjadi kasus ini, seorang pengacara bernama Harry Thung ( almarhum )
Menawarkan jasa kepada alhi waris untuk dibuatkan sertifikat. Namun,justru Herry Thung membuat sertifikat hak guna bangunan bukan hak milik bahkan dipecah dua sebagian tanah tersebut atas nama sendiri dengan luas 4.995 M2 dan atas nama istrinya, Juliana Wairara seluas 3.000 M2. Lalu Herry Thung melakukan penjualan fiktif tanah tersebut kepada Sony Kemudian di jual lagi oleh Herry Thung kepada PT Anugrah. Selanjutnya, PT. Anugerah meminjam uang ke salah satu perusahaan dan kemudian sertifikat tersebut ditebus oleh PT. Proline Finance.
Namun, PT.Proline Finance tidak bisa melakukan pelelangan karena tanah tersebut masih sengketa. Dalam perkara ini ahli waris telah memenangkan gugatan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau in Kracht.**rry