Telah Diperiksa 53 Saksi Ditetapkan 3 Tersangka, Bisa Kemungkinan Penambahan Tersangka

Majalahtrass.com , – Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut kemungkinan bisa bertambahnya penetapan jumlah tersangka kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, hal ini sangat bisa terjadi.

Read More

Mengingat terus dilakukan proses penyidikan dan pengembangannya, dijelaskan Tubagus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

“Proses penyelidikan masih terus dan terus berkembang. Untuk potensi bertambahnya kemungkinan terjadi,” ucap Tubagus.

Diketahui, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kebakaran yang dipicu oleh 49 orang tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni RU, S, dan Y.

Ketiga tersangka tersebut merupakan petugas jaga atau petugas piket di Lapas Tangerang pada saat peristiwa kebakaran itu terjadi.

Atas kelalaian tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHP, ini karena dinilai dalam menjalankan tugas.

Hal ini, sebelum menetapkan tersangka tersebut, polisi meminta keterangan kepada 53 saksi untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran.

Selain itu juga, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti, pemeriksaan hingga penyitaan barang bukti di TKP.

Alat bukti yak telah dikumpulkan di antaranya yakni rekaman 8 CCTV, keterangan saksi ahli dan bukti dokumen surat dan keterangan tersangka.

Sebelumnya, menurut Tubagus, dari upaya pengumpulan barang bukti, saksi dan ahli tersebut sudah lengkap untuk menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka.

“Ada 53 saksi yang memeriksa kita termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap,” terang Tubagus.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengabarkan seluruh korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang berada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah berhasil berhasil.

Proses identifikasi tersebut, kata Rusdi, sudah berlangsung sejak 8 September hingga 15 September 2021.

Hal tersebut diungkap oleh Rusdi saat melakukan konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (15/9/2021).

“Tim DVI tentunya telah mengidentifikasi seluruh 41 korban sejak mulai tanggal 8 sampai sekarang 15, lebih kurang 8 hari,” kata Rusdi, Selasa (21/9/2021).

Berdasarkan semua itu, Rusdi memastikan seluruh rangkaian proses terhadap jenazah korban dinyatakan telah selesai.

“Operasi DVI dalam rangka melakukan kegiatan terhadap kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dinyatakan telah berakhir. Dengan hasil 41 korban dapat diidentifikasi,” ucap Rusdi.

Sebagai informasi, jumlah total narapidana yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran ini berjumlah 49 orang.

Sebelumnya 41 kematian tewas di tempat, sementara 8 orang lainnya dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan intensif di RSU Kabupaten Tangerang .**rry

Related posts