Jakarta, majalahtrass.com,- PT A.B.G. ( Argana Beauty Generation ) setahun yang lalu telah dilaporkan, terkait produk minyak perawatan kecantikan miliknya, yaitu Argana Oil, pada 10 Februari 2020, berawalnya laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Kemudian diteruskan ke Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Usai dilaporkannya itu, penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinilai lamban merespons kasus beredarnya produk minyak perawatan kecantikan milik PT A B G tersebut.
Berselang lamanya, hampir setahun sejak pelaporan dilakukan pada 10 Februari 2020 lalu. Meski sudah naik ke tingkat penyidikan namun polisi belum juga menetapkan terlapor yakni Anouar Haltout sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kalau memang bukti sudah lengkap polisi harusnya segera menetapkan pelapor sebagai tersangka,” ujar Sahat Dio, Pengamat Kepolisian, Selasa (30/3/2021) sore, saat dikonfirmasi oleh awak media, di Jakarta.
Dijelaskannya.Sahat Dio mengatakan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis harus segera memberikan perhatian dalam kasus ini. Terkait kasus itu, diketahui produk kecantikan yang beredar tak memiliki izin BPOM dan izin edar sejak 2016.
“Dirkrimsus harus segera mengambil sikap dan tindakan. Jangan sampai kasus ini terkatung-katung hingga berlarut-larut,” tegasnya.
Selain itu.Dikonfirmasi terpisah Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Azhari Kurniawan belum ada memberikan konfirmasinya saat ditanyakan perkembangan perihal kasus tersebut.
Diketahui, Argana Oil adalah produk minyak perawatan asal Maroko, yang di impor secara ilegal, tanpa izin Bpom dan tanpa izin edar sejak 2016.
Perusahaan PMA yang melakukan import dan penjualannya yaitu PT. ARGANA BEAUTY GENERATION, selaku pemilik perusahaan dan sekaligus Direkturnya yang berkewarganegaraan Belgia, bernama Anouar Haltour.
Produk Argana Oil ini selain memasarkan produknya secara gencar di media sosial Facebook dan Instagram, mereka juga aktif berjualan di online shop (Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Kaskus dan Indo Trading). Selain itu juga mereka memasarkannya secara terbuka dan mempromosikan perusaahaan dan produknya di Linkedin.com.
Akibat import dan penjualannya secara ilegal. Dan melakukan transaksi pembelian melalui rekening perorangan bukan perusahaan. Sehingga negara mengalami kerugian baik PPh dan PPN karena tidak adanya bukti dan nilai laporan pajak dan OJK sebagai PMA.**rry