Jakarta, majalahtrass.com,- Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka kasus pemerasan dengan pengancaman. Tersangka diamankan pada Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul.04.00.WIB di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Diketahui. Tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang sedang mencari pengguna narkoba juga tindak pidana lainnya.
Dalam melakukan aksinya tersangka mudusnya diawali ancaman dengan kekerasan dan menggunakan replika senjata api. Kemudian merampas semua barang milik korbannya.
Pihak Kepolisian, hasil pemeriksaan dan pengembangannya, mengatakan, tersangka mengaku dalam melakukan aksinya sudah selalu sering juga dilakukannya di beberapa tempat atau ( kurang lebih 15 TKP ) yaitu di daerah Jakarta Barat lalu kemudian di Cilandak, Mampang Prapatan, dan Pasar Minggu Jakarta Selatan serta Jakarta Barat.
Terkait kasus ini. Tersangka namanya inisial S umur sekitar ( 42 tahun ), dan berikut beberapa barang bukti dalam melakukan aksinya yakni, satu buah replika senjata api, satu unit sepeda motor warna hitam, helem warna hitam, dan sepasang plat no pol B 3423 PAX, baju kaos garis hijau putih, dan satu kaos baju warna hitam, kemudian 2 ( dua ) unit handphone.
Dan akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama Sembilan tahun penjara.**rry