
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan pengungkapan kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak dibawah umur oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan.
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan pengungkapan kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak dibawah umur oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka EMT, perempuan (44) dan tahun RR alias Ivan (19).
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Tersangka EMT berperan sebagai mucikari sedangkan RR mencarikan tamu menggunakan aplikasi Michat dengan nama akun “Qwerty”, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).
“Tersangka EMT berperan sebagai mucikari sedangkan RR mencarikan tamu menggunakan aplikasi Michat dengan nama akun Qwerty,” ujar Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).
Zulpan menjelaskan, pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.
“Namun selama anak korban bekerja melayani tamu temyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh Terlapor dengan alasan untuk membayar hutang yang dimiliki korban,” katanya.
Lebih lanjut Zulpan menerangkan, kejadian berawal dari pelaporan polisi ayah kandung korban NAT (17), pada 14 Juni 2022 yang menerangkan bahwa NAT bercerita telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
“Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor,” kata Zulpan.
Tindak pidana yang dialami NAT, tutur Zulpan, terjadi pada periode 2021 sampai dengan Juni 2022 saat berusia 15 sampai dengan 16 tahun.
Adapun cara EMT melakukan eksploitasi terhadap anak korban dengan cara awalnya menawarkan anak korban untuk menjadi wanita BO di apartemen A Tangerang dengan menjanjikan nanti akan mendapat uang banyak dan tempat unit kamar sudah disediakan oleh terlapor dengan biaya sebesar Rp.200.000,-/ per harinya dan yang bersangkutan menunjuk RR alias Ivan.
Saat di apartemen P Jakarta dengan alasan keamanan EMT sering memindahkan korban dari kamar satu ke kamar lainnya dan diwajibkan membayar uang deposit.
“Jika tidak mampu membayar saat itu EMT akan mencatatkannya menjadikan hutang, dan NAT harus membayarkan hutang tersebut dengan cara mencicilnya sampai lunas dari uang hasil BO dan tidak diperbolehkan pergi jika hutang tersebut belum dilunasi, sehingga total hutang anak korban sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 32.290.000,” kata Zulpan.
Sedangkan cara RR alias Ivan menjadi joki membantu korban mencari tamu di apartemen P Jakarta, menggunakan aplikasi michat dengan nama akun “Qwerty”.
“Dalam sehari berhasil mendapatkan tamu 1 – 2 orang tamu perharinya, adapun keuntungan yang didapat Sdri. EMT dari hasil prostitusi online berupa uang sewa harian dan uang deposito dari anak korban,” jelas Zulpan.
Tersangka dikenakan Pasal 76 Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda Rp 1.000.000.000.00 (Satu milliar rupiah).**F01