Subdit Jatanras Polda Metro jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR

Jakarta, trass- Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab PCR, Petugas telah menangkap 8 orang tersangka satu diantaranya masih dibawah umur. Tersangka ini diantaranya mulai dari yang membuat surat keterangan hasil swab palsu maupun penggunanya.

“Kepolisian menjelaskan , perbuatan ini sudah ke tiga kalinya menangkap dan mengamankan pelaku pemalsuan surat hasil keterangan swab PCR, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan pers di Mapolda Jakarta, ( 25/1/2021 ).

Read More

Sebelumnya, papar Yusri kelompoknya pada bulan Desember 2020 yang lalu telah berhasil menangkap dua pelaku pemalsuan hasil swab PCR dan Swab Antigen pemasarannya ditawarkan melalui media sosial.

“kemudian beberapa minggu yang lalu Polres Bandara Soetta juga telah menangkap satu kasus pelaku pemalsuan surat keterangan palsu hasil swab PCR dan swab antigen tersangkanya 15 orang yang terorganisir, diantaranya pelakunya juga ada orang dalam, dan tersangka lainnya, ” jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, para tersangka ini tidak menyadari apa yang mereka lakukan sangat membahayakan orang banyak demi mencari keuntungan memalsukan surat keterangan hasil swab PCR yang dipalsukan.

“Justru mengakibatkan terjadinya klaster penyebaran virus covid-19 di pesawat, ” ujar Yusri Yunus.

“Sementara dari pihak Bandara dan Pemerintah berupaya melakukan setiap kali penerbangan selalu melakukan test swab antigen dan swab PCR agar tidak terjadinya penularan dan penyebaran covid-19 di dalam pesawat, ” jelasnya.

Setuasi begini, kata Yusri masih aja ada beberapa oknum yang mencari keuntungan tanpa disadari mengakibatkan merugikan masyarakat banyak.

“kasian masyarakat yang telah mengikuti aturan sebenarnya begitu turun dari pesawat maupun kereta api awalnya negatif akhirnya terkena Covid-19 dan terjadi penyebaran didalamnya, ” ujar Yusri.

Dari 8 orang tersangka yang telah diamankan, salah satu diantaranya bekerja sebagai pegawai di laboratorium dan pegawai di klinik PT. JS sehingga dengan mudah mengetahui cara mengeluarkan surat hasil keterangan swab PCR dari format PDF perusahaan tersebut.

“para pelaku telah melakukan cara untuk memalsukan data dengan cara mengosongkan ” Formad PDF ” yang nanti namanya dimasukkan kepada siapa pemesannya tanpa mengikuti prosedur, ” paparnya.

Para tersangka menawarkan jasa pembuatan hasil surat keterangan swab PCR tanpa test melalui media sosial. Facebook, juga melalui door to door sesama pelaku dan pengguna.

“Dengan tanggap, kecepatan petugas berdasarkan hasil patroli, kita dapat mengungkap dan menangkap ke 8 pelaku, ” ujar Yusri.

Pengakuan ke 8 tersangka, meraka menjelaskan baru 11 kali melakukan pemalsuan surat tersebut dengan harga bervariasi, dari pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan.

“Untuk totalnya kami masih mendalami, dari pengakuannya dia sendiri baru 11 kali mengeluarkan surat swab, ” papar Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

“Dan ini mulai dari bulan November mereka sudah bermain. Dari pengakuannya sudah 11 kali, tetapi kami masih melakukan pendalaman terus, ” sambungnya.

Ditegaskan, tersangka yang diamankan bukan hanya pelaku pembuat surat keterangan hasil test swab PCR, juga ada beberapa pengguna yang turut diamankan pihak kepolisian.

“Direskrimum menyampaikan, tersangka yang diamankan disini bukan hanya pembuat saja, tapi juga ada beberapa pengguna juga yang sudah kita amankan, ” ujar Tubagus Ade.

“Lalu untuk harga, dikenakan biaya, kalau antibodi atau antigen hanya Rp 75 ribu sampai PCR dikenakan Rp 900 rb tanpa melakukan uji test, cukup identitas saja, ” jalasnya.

Dia menambahkan, pelaku pemalsuan juga melengkapi Surat Keterangan tersebut dilengkapi dengan Kop Surat dan dibubuhi tanda tangan dari pihak Klinik dan Laboratorium.

“Dikarenakan pelakunya orang dalam juga, orang klinik dan laboratorium sendiri, maka kol surat dia bisa tanda tangan sendiri, ” ujar Tubagus Ade.**ferr.

Related posts