Status Masih Saksi Sidang Perkara Korupsi KPA Bank DKI Diduga Rugikan Negara Rp 39 Miliar

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar Rabu, (15/6/22), persidangan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI cabang pembantu Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz Asia (BA) tahun 2011 sampai dengan 2017, yang merugikan keuangan negara ditaksir mencapai Rp 39,1 miliar.

Read More

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,–Pengadilan Tipikor yang agendanya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar Rabu, (15/6/22), dalam persidangan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI cabang pembantu Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz Asia (BA) tahun 2011 sampai dengan 2017, sehingga merugikan keuangan negara ditaksir total mencapai Rp 39,1 miliar.

Adapun dalam persidangan ini Tiga terdakwa dihadirkan yakni, M Taupik mantan Kepala Cabang Pembantu Bank DKI Muara Angke dan Joko Pranoto mantan Kepala Capem Bank DKI Permata Hijau, serta terdakwa Roby Irwanto mantan Dirut PT Broadbiz Asia, namun sidang kali ini pun masih agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seiring berjalan persidangan tersebut, menurut keterangan saksi Tri Anugraha selaku auditor Bank DKI dalam kesaksianya dihadapan majelis hakim mengatakan “Saat perjanjian kerjasama antara PT. BA dan Bank DKI dalam pembangunan proyek Apartemen di Paragon Square dan Paragon Village di Karawaci Tangerang. Bank DKI memberi tugas kepada Fajar Nugraha seorang karyawan Bank DKI yang telah tiada, pasalnya untuk melakukan verifikasi terhadap data–data para nasabah agar dapat dipastikan kebenaranya.

“Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh almarhum Fajar Nugraha sebagai Analisis Data,” ucap saksi Mersianita dan Tri Anugraha sebagai anggota Auditor Bank DKI saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iman R Saputra seputar permasalahan kredit macet di Bank DKI.

Selain itu, kemudian Jaksa kembali bertanya selain Analisis data Fajar Nugraha, siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini? “Berdasarkan hasil temuan audit yang kami lakukan, pihak yang bertanggungjawab adalah pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke dan Cabang Permata Hijau yaitu M. Taufik dan Joko Pranoto,” ujar dia.

Karena menurut keterangan saksi Tri Anugraha, tugas M. Taufik dan Joko Pranoto sebagai pimpinan Cabang di Muara Angke dan Permata Hijau adalah pihak yang memutuskan pencairan kredit kepada PT BA. “Karena dia yang berwenang memutuskan dapat untuk memutuskan pencairan kredit yakni terdakwa Joko Pranoto dan M. Taufik,” jelas Tri.

Sementara, saksi Tri Anugraha menuturkan awal mula terbongkarnya aib perbankan ketika ada sejumlah masyarakat yang mengeluhkan nama mereka diblacklist oleh Bank Indonesia atas pinjaman kredit yang tidak pernah dilakukannya, sehingga pihak direksi pun memberikan perintah untuk melakukan audit khusus.

“Di bulan Desember 2018 kami diminta untuk melakukan audit khusus guna mencari penyebab macetnya kredit di PT. BA serta mitigasi kedepannya,” papar dia.

Dijelaskannya, dari hasil audit tersebut ditemukan kredit macet sebesar Rp 30 miliar lebih dari 130 pembeli yang menempati huniannya (end user). Selain itu ditemukan juga masyarakat yang batal membeli Unit Apartemen.

(Ilustrasi foto)Cabang Bank DKI Muara Angke dan Cabang Bank DKI Permata Hijau dengan nama dan unit yang sama. Ada juga data-data yang diragukan validitasnya

Ada juga, lanjutnya, debitur yang mendapatkan fasilitas ganda di Cabang Bank DKI Muara Angke dan Cabang Bank DKI Permata Hijau dengan nama dan unit yang sama. Selain itu, ada juga data-data yang nampaknya diragukan validitasnya.

“Temuan dari hasil audit kami ada beberapa Unit Apartemen yang dibeli dari keluarga Dirut PT. BA total sebesar Rp 20 miliar dari 7 nasabah dengan 50 unit apartemen yang dibeli,” terang saksi Tri.

Sementara ditempat yang terpisah, Jumat (17/6) dalam sidang kemarin (15/6) JPU menghadirkan 8 saksi dan untuk sidang selanjutnya 8 saksi lagi.**Fer01

Related posts