Sita Miras Hingga Knalpot Bising Adalah Bagian Dari Operasi Pekat

Tanjung Priok, majalahtrass.com,- Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok (KPPP) menyita ratusan botol minuman keras ( miras ) juga kenalpot Bising.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis mengatakan, penyitaan tersebut adalah bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat ( Pekat ) dan Operasi kemanusiaan.

Read More

“Kegiatan ini sudah dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir dan kami intensifkan lagi dalam empat hari terakhir,” tegas Kholis Kamis ( 8/4/2021) kemaren.

Menurutnya. Putu Kholis mengatakan, khusus untuk” Operasi Pekat ” yang menjadi sasaran merupakan toko-toko yang masih kedapatan menjual minuman keras ( miras) di daerah sekitaran Kalibaru hingga Muara Angke.

“Kami telah berhasil melakukan penyitaan miras sebanyak 959 botol juga kaleng minuman keras dari berbagai jenis minuman keras yaitu, anggur merah,bir, wiski,vodka, intisari, dan juga ciu ( arak ),” ungkap Putu Kholis Kapolres KPPP.

Selain itu, enam orang pemilik toko penjual miras tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok prihal penjualan Mirah tanpa izin.

Sementara itu, Untuk Operasi Kemanusiaan, banyaknya terjaring kendaraan bermotor roda dua yang memakai knalpot bising jumlahnya ratusan yang tidak sesuai dengan standar yang disita dari para pengendara motor yang melintas di wilayah Muara Baru.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 100 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar. Khususnya dalam penindakan hanya masalah knalpot, kami tidak melakukan penilangan,” ucap Putu Kholis.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis, Menegaskan, operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin hingga nanti memasuki bulan Ramadhan guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, Tempat hiburan malam Pemerintah Kota Jakarta Timur dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1442.H.

Hal ini agar potensi gangguan keamanan yang ditimbulkan dapat di minimalisir sedini mungkin. Kadis Pariwisata dan ekonomi kreatif ( Parekraf ) Jakarta Timur Rus Suharto, mengatakan, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

“Kita menghimbau di bulan Ramadhan ada usaha-usaha yang tidak boleh beroperasi,” ucap Rus Suharto Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kamis, ( 8/4/2021) kemaren.

Lanjutnya, Rus melarang tempat-tempat hiburan malam beroperasi guna mencegah terjadinya pelaku usaha dan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Ini kita lakukan agar para pelaku bisnis hiburan malam tidak melanggar pada bulan Ramadhan,”ungkapnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis

Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam, Terkait Cleanliness Health Safety dan Environment Sustainability ( CHSE )

Dijelaskan, “Sertifikat CHSE ini yang nantinya dapat membuktikan Kesiapan usaha pariwisata beroperasi kembali ditengah masa pandemi dan pandemi berakhir,” pungkas Rus Suharto

Menurut Rus, sosialisasi perlu dilakukan dan dipersiapkan agar penerapan Protokol kesehatan, sehingga Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi nantinya.**rry

Related posts