
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA : ~ Kebijakan Sistem ganjil-genap (gage) kembali diberlakukan mulai hari Senin (23/5/2022) seusai libur akhir pekan.
Terdapat dua jadwal pemberlakukannya, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.
Karenanya, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor akan berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.
Berikut ini, 13 ruas jalan di wilayah DKI yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Panjaitan
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani.
Untuk itu pengendara Jakarta dihimbau untuk memperhatikan pelat nomornya, apakah bisa melintas pada jalur khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**MDT