Sistem Gage kembali berlaku. 13 jalan terapkan Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA : ~ Kebijakan Sistem ganjil-genap (gage) kembali diberlakukan mulai hari Senin (23/5/2022) seusai libur akhir pekan.

Read More

Terdapat dua jadwal pemberlakukannya, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.

Karenanya, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor akan berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.

Berikut ini, 13 ruas jalan di wilayah DKI yang menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan Panjaitan
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan Tomang Raya
  13. Jalan Ahmad Yani.

Untuk itu pengendara Jakarta dihimbau untuk memperhatikan pelat nomornya, apakah bisa melintas pada jalur khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**MDT

Related posts