Majalahtrass.com,– Akibat ulah mafia tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berhasil dibongkar. Modusnya, sertifikat tanah asli dipalsukan, kemudian digadai dan diperjualbelikan mulai Rp60-100 juta.
Dihimbau bagi warga yang ingin melakukan jual beli sertifikat tanah pun diminta untuk lebih hati-hati dan teliti. Akibat kurang hati-hati, surat tanah yang digadai dan dibeli ternyata palsu.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini diketahui bermula adanya laporan warga yang menerima surat gadai tanah seluas 3.000 meter persegi diduga palsu milik MY senilai Rp60 juta.
“Berawalnya polisi melakukan penyelidikan bersama BPN, ternyata benar bahwa SHM itu bukan dikeluarkan oleh BPN dan paslu,” terang Iman di Polres Tangsel, Jumat (29/10/2021).
Pada Saat itu juga dilakukan pengembangan, ternyata banyak warga yang mendapatkan gadai SHM atas nama MY, namun dengan nilai yang beragam, mulai dari Rp60-100 juta.
“Awalnya keterangan itu diketahui, bahwa ada tujuh orang korban dengan kerugian Rp805 juta. Diketahui dari modus mereka, sedangkan sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Lalu mereka buat sertifikat palsu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menciduk lima orang jaringan mafia tanah. Ironisnya, kelima pelakunya adalah emak-emak. Terdiri dari MP (45), LC (55), YI (45), SD (45) dan RM (60).
Diketahui, dalam aksinya, kelima pelaku membagi peran sesuai keahliannya. MP berperan memesan SHM dan menggadaikan, sedangkan LC bertindak jadi kurir dan membantu MP.
Lalu kemudian YI dan SD tugasnya membantu membuat SHM palsu. Sementara RM, ikut serta menggunakan SHM palsu. Dari kelima tersangka tersebut, polisi juga masih memburu pelaku lain yang menjadi DPO.
“Kita masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan lainnya dengan kasus mafia tanah yang lain. Menurut dugaan kami, bahwa ini merupakan satu jaringan juga,” anjut Iman.
Atas perbuatannya, kelima sindikat mafia tanah emak-emak ini dijerat Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta atau Bersama-sama, dengan sengaja melakukan Pemalsuan Surat Autentik dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.**Fry