JAKARTA, Majalahtrass.com, – Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19, Adi Wahono mengaku takut menolak permintaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara guna mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 pada perusahaan penyedia yang ditunjuk.
Hal itu disampaikan Adi Wahono saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Saat itu Adi diketahui merupakan mantan Kabiro umum dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) di Kementrian Sosial. Terkait kasus proyek pengadaan paket Bantuan Sosial (Bansos ) Sembako se masa pandemi Covid-19 di Kemensos.
“Ada rasa ketakutan saat menerima perintah dari Menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya yaitu Sekjen dan Dirjenjamsos dengan harapan agar pejabat eselon 1 dapat melakukan pencegahan,” tutur Adi kecewa..
Namun ketika Adi melaporkan permintaan Juliari tersebut, hanya sia-sia belaka ternyata tidak ada tindakan dari dua atasannya tersebut.
Agenda Sidang tersebut, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.
“Mereka cenderung membiarkan dan justru takut pada Menteri. Kalau mereka takut apalagi saya,” ungkapnya di depan pada majelis hakim.
Adi menceritakan bahwa dirinya pernah merasa sakit hati oleh Juliari. Sebab Juliari pernah mengevaluasinya dengan penuh kemarahan.
“Saat itu saya sangat tersinggung dan marah serta jengkel, karena merasa terhina,” kata Adi jengkel.
Dalam perkara ini jaksa menuntut Adi Wahono dengan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Adi bersama Matheus Joko menjadi kepanjangan tangan dari Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 pada paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Ketiga terdakwa ini terkait kasus korupsi menerima suap, jaksa Penuntut Umum KPK menilai bahwa ketiga-tiganya menerima suap senilai Rp 32,48 miliar.**rry