JAKARTA, Majalahtrass.com,- Tim Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 tersangka dari 3 tersangka skimming (penggandaan data), 2 dari 3 tersangka warga negara asing asal Rusia dan Belanda. Tersangka VK asal Rusia, sedangkan NG asal Belanda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sindikat ini sudah melakukan aksinya selama 1 tahun, dan selama melakukan aksinya telah meraup Rp 17 miliar.
“Tersangka VK masuk ke Indonesia sebagai gaet turis Jakarta-Bali, kemudian VK mengajak NG asal Belanda yang baru 4 bulan tinggal di Indonesia. Pelaku di atas mereka yang memerintakan untuk melakukan skimming berinisial A berada di luar negeri masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021).
Lanjut Yusri, sedangkan pelaku RW pemilik rekening penampung, merupakan residivis narkoba yang kenal dengan bos atasnya berinisial A. RW memikili 951 blank card.
“Dari aksi skimming, mereka mendapat 10 hingga 20 persen dari setiap ATM. Selebihnya dana dikirim ke bos atasannya melalui virtual account,” terang Yusri.
Diketahui, kasus ini terungkap karena ada laporan nasabah yang tidak melakukan transaksi, namun uang di ATM lenyap/kosong.
“Saat beraksi para tersangka meletakan alat yang dapat merekam data pemilik ATM, kemudian data nasabah di duplikat ke blank card. Selanjutnya mereka mengambil dan mentransfer uang ke bos di atasnya,” jelas Yusri.
Akibat perbuatan para tersangka ini, dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.**rry