Setelah Beberapa Bulan Buron Ketiga Pelaku Perampokan Akhirnya Ketangkap

Kapolres Tangerang kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima

Majalahtraa.com,- Setelah beberapa bulan buron, para pelaku Perampokan spesialis Rumsong ( Rumah kosong ) akhinya ketangkap ketiga pelaku inisial, EN, L, dan Y diamankan Polsek Tangerang. Ketiganya sempat buron setelah merampok di rumah warga saat hari raya Idulfitri lalu.

Dijelaskannya, Saat itu mereka memanfaatkan situas sekitar dalam keadaan sepi. Rumah yang ditinggal pemilik melaksanakan Salat Idulfitri disatroninya.

Read More

Lalu Kemudian, dengan aksi Ketiga pelaku berhasil menggasak barang berharga dan juga uang tunai sebesar Rp 91 juta.

Menurut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan para pelaku melakukan aksinya saat Lebaran.

“Tidak hanya uang tunai, kawanan ini juga membawa semua barang-barang berharga lain yang mereka temui, seperti laptop dan ponsel. Pelaku beraksi dengan linggis dan obeng, mencongkel kaca jendela, dan masuk ke rumah. Mereka lalu mengacak-acak setiap kamar, dan mencari barang berharga,” ungkapnya di Mako Polres Tangerang Kota.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima menambahkan, tidak hanya satu rumah saja, beberapa rumah kosong juga menjadi target perampokan mereka.

Terkait kasus itu, Deonijiu menambahkan, dari barang bukti ketiga pelaku sering melakukan pembobolan rumah pada saat pemiliknya pergi.

“Pada saat penangkapan, ditemukan puluhan laptop, perhiasan, handphone, dan barang berharga lainnya. Artinya, ketiga pelaku tidak hanya melakukan satu rumah melainkan ada beberapa rumah yang dirampok,” jelasnya.

Dalam penangkapan para pelaku spesialis Rumsong ini, Dia menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan di tempat terpisah. Pelaku El diamankan di wilayah Tangerang Selatan. L dan Y ditangkap di wilayah Kecamatan Pinang.

“Dalam kurun waktu cukup lama, para pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan. Dari tangan pelaku kami menyita laptop, HP, perhiasan, dan jam tangan milik para korban,” bebernya.

Ketiga pelaku dijerat atas perbuatannya dikekankan pasal berlapis yakni, Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.

“Saya mengimbau, kepada masyarakat yang menjadi korban harap untuk mendatangi Polsek Tangerang untuk mengambil barangnya yang hilang. Selain itu, masyarakat juga untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” imbuhnya.**rry

Related posts