Selama Bulan Maret, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA, ~ Mencatat prestasi, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara berhasil mengamankan narkoba dengan total barang bukti sebanyak 2.2 kilogram sabu senilai ratusan juta rupiah bersama delapan tersangka pengedar.

Read More

Semua penangkapan itu dilakukan selama bulan Maret 2022, jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana

” Hasil dari tiga pengungkapan, total yang kami sita lebih dari 2.2 kilogram sabu dengan tersangka delapan orang,” jelas Putu, Senin (28/3/2022).

Adapun kasus pertama yang diungkap, terjadi di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

“Pertama, kami mendapatkan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 118 gram sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial AR,” kata Putu.

Selanjutnya, ujar putu, penangkapan kedua dilakukan oleh Polsek Kawasan Muara Baru terhadap enam tersangka yang bermukim di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat. Barang bukti yang diungkap Polsek Kawasan Muara Baru jumlahnya 1.96 kilogram sabu.

“Dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan enam pelaku, dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari berikut pengedar-pengedarnya. Total barang bukti 1.96 kilogram sabu,” terang Putu.

Dan pengungkapan yang terakhir terjadi pada 25 Maret lalu. Di mana polisi menangkap seorang pengedar sabu dari kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dari itu diamankan barang bukti 204 gram sabu.

Atas perbuatannya, delapan tersangka kasus narkoba ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. **MDT

Related posts