
Saat Konfrensi Pers, Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pengusaha suvenir warga Jelambar, serta mengamankan pelakunya, di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu, (20/7).
MAJALAHTRASS.COM, KEMAYORAN – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pengusaha suvenir warga Jelambar, serta mengamankan pelakunya.
Sementara, empat pelaku yang berhasil diamankan yaitu inisial Alh, Jr, Zs, dan Fo. Para pelaku menyekap AD warga Jelambar, Jakarta Barat. di Apartemen Menteng Tower Emerald lantai 8, Jakarta Pusat pada 3 Juli 2022 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gunarto menerangkan, peristiwa bermula ketika penyidik menerima laporan dari korban bahwa dirinya menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh para pelaku di Apartemen Menteng Tower Emerald lantai 8, Jakarta Pusat pada 3 Juli 2022 lalu.
“Antara pelaku dan korban berkenalan lewat medsos lalu korban menawarkan suvenir kepada pelaku. Tawaran diterima para pelaku dan mengajak pertemuan,” jelas Gunarto.
Namun, lanjut Gunarto mengatakan, dalam pertemuan di apartemen tersebut korban dibekap dan ditutupi kepalanya dengan sarung dan dipukuli hingga korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya para pelaku membawa korban ke sebuah Apartemen yang ada dikawasan Jakbar.
“Para pelaku berhasil mengambil uang korban senilai Rp1,1 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut dibelikan handphone, sabu dan emas,” terang Gunarto.
Menurutnya, Gunarto mengatakan, dari pengakuan pelaku kepada petugas diketahui otak pelaku kasus tersebut adalah Alh. “Diketahui, Dari hasil pemeriksaan handphone milik pelaku banyak pesanan narkoba. Mereka ini tinggal di Kampung Narkoba Boncos di wilayah Palmerah, Jakbar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari tes urin yang dilakukan, kata Gunarto, para pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu memakai sabu.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. **F01