Satuan Lalulintas Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan di lokasi di jalan P. Sudirman Pati, tepatnya pada ruas Pati-Margorejo dan di jalan Sunan Kalijaga Pati. Rabu Pagi (15/11/2023) pagi.
MAJALAHTRASS.COM, PATI, JATENG,– Satuan Lalulintas Polresta Pati melakukan penindakan bagi pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan di lokasi di jalan P. Sudirman Pati, tepatnya pada ruas Pati-Margorejo dan di jalan Sunan Kalijaga Pati. Rabu Pagi (15/11/2023) pagi.
Dikatakan Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan penindakan pelanggar lantas potensial laka berupa melawan arus dan menerobos rambu-rambu.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yg melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas”, tegasnya.
Menurutnya, Kasat Lantas Polresta Pati mengatakan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 112 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita 10 SIM, 92 STNK, 8 Motor dan 2 Mobil.
“Kegiatan pagi ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai Surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka.”, tutupnya.**AndreSQ