Saptu Hari ini 31 Agustus 2024, Berhasil Aman Terkendali Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Jakarta Utara

Saptu dini hari adalah merupakan hari terakhir pemutihan denda pajak kendaraan di Samsat Jakarta Utara. Maka dari itu seluruh Samsat di Jakarta buka semua khusus hari terakhir kantor Samsat Jakarta Utara buka sampai hari Sabtu ini.Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih bisa dilakukan hari ini. Hari, Sabtu (31/8/2024), merupakan hari terakhir penghapusan denda pajak kendaraan di Jakarta.

Read More

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA, SAMSAT JAKUT,- Saptu dini hari adalah merupakan hari terakhir pemutihan denda pajak kendaraan di Samsat Jakarta Utara. Maka dari itu seluruh Samsat di Jakarta buka semua khusus hari terakhir kantor Samsat Jakarta Utara buka sampai hari Sabtu ini.
Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih bisa dilakukan hari ini. Hari, Sabtu (31/8/2024), merupakan hari terakhir penghapusan denda pajak kendaraan di Jakarta.

“Pengumuman, Terutama khusus Samsat DKI Jakarta sehubungan dengan hari Saptu berakhirnya penghapusan denda pajak dan penghapusan denda BBN, Samsat DKI Jakarta hingga hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 tetap buka pelayanannya. Dimulai jam pelayanan pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB,” Tertulis di akun TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (31/8/2024).

“Kanit Samsat Jakarta Utara AKP Afrizal, SH, M.M mengatakan, karena adanya program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga batas waktu terakhir hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024. Mengalami peningkatan masyarakat yang mengurus Wajib pajak kendaraannya, karena ada pemutihan denda PKB, hingga batas terakhir tanggal 31 Agustus 2024 maka pelayanan di pengesahan Samsat Jakarta Utara di maksimalkan secepat mungkin,” jelasnya.

Batas waktu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun ini dibilang singkat, Sedangkan tahun lalu program serupa berlaku sampai Desember, Untuk tahun ini hanya sebatas bulan Agustus.

Iptu Lisdiyanto, S. kom., M.H Pamin STNK Samsat Jakarta Utara melihat, masyarakat yang mw membayar Wajib pajaknya dibilang sangat ramai karena ada pemutihan denda PKB yang terakhir tanggal 31 Agustus 2024 maka untuk pelayanan di pengesahan Samsat Jakarta Utara di maksimalkan secepat mungkin

Iptu Lisdiyanto, S. kom., M.H Pamin STNK Samsat Jakarta Utara melihat, masyarakat yang mw membayar Wajib pajaknya dibilang sangat ramai karena ada pemutihan denda PKB yang terakhir tanggal 31 Agustus 2024 maka untuk pelayanan di pengesahan Samsat Jakarta Utara di maksimalkan secepat mungkin

“Iptu Lisdiyanto Mengatakan, Samsat Jakarta Utara yang biasanya hanya melayani pada Senin-Jumat, khusus hari terakhir ini buka hingga hari Sabtu. Jangan sampai lupa dan terlewatkan manfaatkan kesempatan ini karena kamu tak perlu membayar denda yang dibebankan,” kata Iptu Lisdiyanto.

Program kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sejalan dengan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor, Program ini berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

“Iptu Lisdiyanto menjelaskan, dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja,”ungkapnya.

Pamin Samsat Jakarta Utara Iptu Lisdiyanto menjelaskan, Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini, dibilang lancar, aman, dan kondusif,” Untuk bayar pajak kendaraan bermotor yang telat lebih dari satu tahun, maka pemiliknya harus ke kantor Samsat domisili kendaraan tersebut.

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini, dibilang lancar, aman, dan kondusif,” Untuk bayar pajak kendaraan bermotor yang telat lebih dari satu tahun, maka pemiliknya harus ke kantor Samsat domisili kendaraan tersebut,” Tutupnya.**F01

Related posts