Majalahtrass.com,- Para saksi sejumlah 5 orang dipanggil untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. Sebanyak tiga saksi kasus gratifikasi infrastruktur Sulsel, yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah mangkir dari panggilan JPU KPK.
Menurutnya, Ketiganya yaitu Irfandi (sopir Edy Rahmat), Mega Putra Pratama (honorer di Dinas PUPR Sulsel) dan Nuryadi (sopir Agung Sucipto) yang mangkir tidak datang/mangkir atas pemanggilannya untuk memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus gratifikasi infrastruktur Sulsel.
Saat itu, pada sidang lanjutan kasus tersebut, JPU KPK memanggil 5 saksi pada persidangan itu. Namun hanya dua saksi yang hadir pada sidang tersebut, keduanya yaitu Hikmawati (istri Edy Rahmat) dan Husain (sopir NA) dan ketiga orang dari lima orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan saksi tidak hadir/mangkir yaitu Irfandi (sopir Edy Rahmat), Mega Putra Pratama (honorer di Dinas PUPR Sulsel) dan Nuryadi (sopir Agung Sucipto).
“Hari ini kita sebenarnya memanggil 5 orang saksi, tapi yang datang hanya 2 orang saksi yaitu ibu Hikmawati istrinya pak Edy, sama pak Husain sopirnya pak Nurdin,” ucap JPU KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, Kamis (2/9/2021).
Sementara, Untuk ketiga saksi yang tidak datang hari ini, Ronald menyebut akan kembali memanggil pada sidang selanjutnya.
“Untuk sopirnya pak agung Sucipto sudah menghubungi kami, tidak bisa hadir karena sedang ada di luar kota, nanti Mega dan sopirnya pak Edy Rahmat belum ada keterangan, nanti akan kita panggil lagi di persidangan berikutnya,” tegasnya.
Namun jika ketiganya kembali mangkir, maka JPU KPK mengatakan, akan memanggil paksa untuk hadir di persidangan.
“Pokoknya kita akan memanggil 2 kali panggilan jika tidak ada keterangan, kita akan panggil paksa,” pungkasnya.**rry