MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative justice dalam tindak pidana narkotika, Selasa (15/4/2025).
Adapun berkas 4 (empat) perkara tindak pidana narkoba yang diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, adalah :
- Tersangka AMBYAH SURYA SAPUTRA Alias PT dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka WISNU DWI LAKSONO bin KASIRUN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka FERI EKA PUTRA BIN AKMAN dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka M. AL AMIN BIN BULUS SALAM dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan Jampidum ayas pengajuan Restorative Justice tersebut adalah penerbitan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri atas masing-masing perkara tersebut.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Jampidum. ** (MDT/RED)