
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,–Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait putusan vonis mati atas Ferdy Sambo oleh Hakim Wahyu Imam Santoso, Jakarta, Senin, (13/02/2023).
“Menurut Sugeng, bahwa putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada polri,”tuturnya.
“Sugeng menilai, Sehingga membuat Sambo tentu kecewa dengan putusan ini, lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan hukuman seumur hidup. akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK,”jelasnya
“Lanjut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal2 yang meringankan padahal fakta tersebut ada seperti; sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat. Dari sisi lain IPW melihat kejahatan sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol,”paparnya.
“Selain motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,”ujar Sugeng.
“Terkait kasus ini, Sugeng menambahkan, bahwa Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,”jelas Sugeng.
“Menurut Sugeng Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut.pungkasnya.**Fe01
Sugeng teguh santoso
Ketua IPW