Propam Mabes Polri Periksa Dir Krimum Polda Maluku Diduga Peras Pengusaha Ratusan Juta

JAKARTA, majalahtrass.com,- Propam Mabes Polri telah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes SH atas dugaan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Jawa Timur (Jatim) berinisial AY.

Read More

“Dir Krimum Polda Maluku telah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri,” terang Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/10/2021).

Ferdy mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih bekerja untuk melakukan investigasi terkait pelaporan adanya dugaan pemeresan tersebut.

Dilakukannya, pelaksanaan investigasi kasus tersebut dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).

“Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut,” kata Sambo.

Usai dilakukannya audit investigasi yang dilakukan Biro Wabprof telah rampung, Ferdy menuturkan, nantinya Kombes SH akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Selanjutnya proses sidang KKEP itu akan dilakukan di Propam Polri.

“usai audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri,” ucap Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Kombes SH telah diadukan ke Mabes Polri oleh GT istrinya AY, seorang pengusaha konstruksi asal Surabaya, Jawa Timur.

GT mengatakan Kombes SH diduga telah meminta uang hingga ratusan juta rupiah terhadap suaminya.

Bukan saja uang, GT akunya, suaminya juga diminta sejumlah barang termasuk memfasilitasi tiket dan hotel untuk Kombes SH dan anggotanya.

Kombes SH dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap AY. Kasus ini kemudian ditangani oleh Propam Mabes Polri.

“Terkait dengan kasus itu, telah dilaporkan ke Mabes Polri,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem, menjelaskan setelah mendapat laporan kasus tersebut, Mabes Polri langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim dari Propam ke Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan.

“Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan hal tersebut,” jelas Roem.

“Oleh sebab itu kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Propam Mabes Polri, jadi kita tunggu saja hasilnya.” paparnya

Roem mengatakan, tim dari Propam Mabes Polri telah datang ke Polda Maluku sejak tiga pekan yang lalu untuk memeriksa Kombes SH.

“Sudah datang sejak tiga minggu lalu dalam pemeriksaan itu sudah dua kali,” jelasnya.

Terkait Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Direskrimum Polda Maluku ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Muhammad Roem menyebut, sesuai arahan dan instruksi dari Kapolri siapa pun anggota polisi yang melakukan kesalahan, tidak pernah akan dilindungi dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang pastinya sesuai arahan dan perintah dari Bapak Kapolri kalau ada anggota bersalah tidak akan dilindungi dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” terang Roem.

Menyikapi atas tuduhan pemerasan dari istri AY, Kombes SH jelas membantahnya. Kombes SH justru menantang balik GT untuk membuktikan tuduhannya itu.**Red/Fry

Related posts