Presiden Jokowi Berkujung ke KPK: Menegaskan Kalau Masih Kurang Ajar Sikat

Presiden Jokowi menyampaikan pidato kunci secara virtual pada acara tahunan CNBC Indonesia Economic Outlook 2021 pada Kamis, 25 Februari 2021 / Sekretariat Presiden RI

Makassar, majalahtrass.com,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan korupsi di Indonesia masih sering terus terjadi. Tapi bukan berarti penegak hukum putus asa.

Read More

Dalam pemberantasn korupsi, KPK telah melakukan berbagai macam strategi. KPK juga melihat dan membandingkan dengan pola strategi KPK di luar negeri. Terutama mengutamakan pencegahan dan pendidikan kemudian penindakan secara tegas.

“Kenyataannya Pak Presiden juga bilang. Ayo perbaiki ayo perbaiki dan mengingatkan berikan pelatihan dan pemahaman. Kalau masih kurang ajar gigit sekeras-kerasnya,” tegas Lili kepada wartawan di Makassar, Selasa 16 Maret 2021.

Lili Pintauli Seregar mengaku pelaku korupsi di Indonesia tidak ada tamatan SMA. Paling rendah sarjana Starata -1. Bukan orang bodoh. Semua rang pintar.

Melakukan korupsinya, secara dilakukan berjemaah karena menggunakan jaringan keluarga. Mengajak istri, saudara, dan keponakan.

Terkait operasi tangkap tangan atau OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Lili membantah anggapan yang beredar bahwa penangkapan Nurdin Abdullah terkait politik dan pesanan.

“Kami pastikan ini tidak lah titipan politik. Sangat tidak. Kalau ada berkembang pasti di luar juga boleh kita rundingkan bebas berbicara apa pun. Tinggal apakah berita tersebut membuat masyarakat cerdas menerima atau terprovokasi,” paparnya.

Lili Pintauli Siregar meminta jajaran pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Lakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan secara serius,” tegas Lili.

Dalam hal tersebut disampaikannya di dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi dengan tema Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah Provinsi Sulsel, yang berlangsung di Lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa 16 Maret 2021.

“Kita mengajak seluruh jajaran di Pemprov Sulsel untuk bersama-sama dan serius dalam memberantas korupsi. Karena di pemerintahan daerah kita ketahui cukup rentan terjadinya berbagai modus tindak pidana korupsi,” jelas Lili.

Modus korupsi di pemerintah daerah, lanjut Lili, bukan hanya soal pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, terjadinya modus-modus korupsi yang juga kerap terjadi melalui intervensi penerimaan daerah, perizinan, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.

Disamping rakor, rangkaian kegiatan korsup di Sulsel tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Rencana Aksi Antikorupsi oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Terdiri dari 5 (lima) komitmen yang disepakati, yakni mengimplementasikan Monitoring Centre for Prevention (MCP) secara konsisten dan substansial, membangun sistem pengaduan masyarakat terintegrasi melalui pengembangan Whistleblowing System (WBS), mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan akuntabel dan bebas korupsi, melaksanakan Rencana Aksi dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi pendampingan KPK dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi ini.

Dijelaskan, Andi Sudirman sekaligus meminta kepada seluruh jajarannya untuk mendukung penuh program pemberantasan korupsi tersebut yang telah menjadi kesepakatan dan komitmen bersama untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

“Terciptanya pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan akan berfokus pada pelayanan masyarakat, dengan fokus memperhatikan pada komitmen-komitmen rencana pencegahan aksi antikorupsi. Dijelaskan juga. Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban aset-aset milik daerah,” ungkap Andi.

Menurutnya.Sesuai data KPK per Desember 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebesar 70,64 persen, turun dari tahun sebelumnya dengan capaian 90%. Skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel menempati peringkat 19 dari 25 Pemda di Sulawesi Selatan.

Lanjutnya, terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data per 11 Maret 2021, menunjukkan bahwa pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan masih rendah dengan capaian 32%.

Hal tersebut menjadi tugas penting bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN adalah merupakan salah satu bagian instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik.

Kemudian, Indeks Merit Provinsi Sulsel meraih predikat cukup baik. Walaupun KPK masih menerima aduan bahwa terdapat dugaan penyimpangan pada pengangkatan 193 pejabat, pemberhentian pejabat, karena buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.

Lili mengingatkan kembali, bahwa tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di era Covid-19 ini sangat berat. Oleh sebab itu, Lili meminta, agar mempunyai komitmen kuat dari seluruh jajaran Pemprov Sulsel khususnya.**rry

Related posts