JAKARTA, Majalahtrass.com,- Diketahui hari ini batas akhir pengetatan aktivitas masyarakat.
Mendengar kabar mengejutkan terkait kabar PPKM bahwa pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 seminggu kedepan, hingga Senin (9/8/2021).
Adapun, masa pengetatan aktivitas tersebut akan berakhir pada Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA kepada wartawan, Minggu (1/8).
Kemudian langkah-langkah tersebut diambil lantaran kasus covid-19 di Tanah Air masih belum menunjukkan angka penurunan, justru malah semakin melonjak orang terpapar Virus Covid-19 hingga menembus sebanyak 3,4 juta kasus.
Munculnya ancaman penularan kasus ini pun melebar hingga ke luar Pulau Jawa dan Bali.
“Masih diperpanjang. Untuk luar Jawa dan Bali sampai 9 Agustus,” ungkapnya.
Dijelaskan, Dalam masa perpanjangan PPKM, lanjut Safrizal, sejumlah pengetatan aktivitas masih akan tetap diberlakukan.
Selain itu Seperti penutupan mal dan sejumlah perusahaan dalam sektor esensial atau kritikal masih bisa bekerja di kantor (work from office/WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Level IV ditutup (pusat perbelanjaan),” terangnya.
Diberitakan, Dalam siaran pers Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (29/7)
menyebutkan, berdasarkan sejumlah indikator kasus Covid-19 yang dilihat dari jumlah kasus aktif, konfirmasi harian, tingkat kematian, positivity rate dan Bed Occupancy Rate (BOR), sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali masih belum menunjukkan tren penurunan atau perbaikan.
Pemerintah juga mengaku akan terus berupaya agar dapat mengendalikan laju lonjakan kasus aktif, diantaranya dengan peningkatan 3M, terutama memakai masker perlu terus digalakkan.
Lalu, mendorong percepatan vaksinasi di daerah-daerah dengan kasus aktif terbilang tertinggi.
Pemerintah juga akan mendorong distribusi dan suplai vaksin ke daerah. Terap 3 T, dalam
pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) perlu ditingkatkan.
Kemudian, pengendalian BOR yang tinggi dengan meningkatkan konversi tempat tidur untuk pasien covid-19, serta meningkatkan fasilitas isolasi yang memadai.
“Untuk di daerah lonjakan angka kasus tinggi, akan dilakukan percepatan vaksinasi, dan peningkatan kapasitas tempat tidur untuk covid-19 melalui konversi di RS, serta penyediaan fasilitas isolasi.
Untuk memenuhi kebutuhan oksigen dan obat-obatan dan fasilitas isolasi. Pemerintah akan segera melakukan penanganan terkoordinasi melalui Satgas dan juga telah mempermudah importasinya,” kata Airlangga.**rry
Sebelumnya berita ini telah tayang di Media Indonesia dengan judul : ” PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus”