PP No 43 Tahun 2018 : Laporkan Korupsi, Hadiah Cuan 200 Juta Menanti

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA : Kabar baik bagi rakyat indonesia dan sesuai dengan Asta cita Program kerja Kabinet Merah putih dalam memerangi korupsi.
Kabar buruk tentunya bagi para pejabat dan oknum pengemban amanah yang korup. Bisa saja orang-orang disekelilingnya adalah pelapor korupsi yang dilakukan.

Read More

Pemerintah menjamin itu !

Jadi pelapor korupsi tidak harus punya keahlian khusus dan sekolah tertentu. Cukup dengan pelaporan yang sederhana, jelas dan dirinci. Memuat hal-hal kebenaran dan bisa dibuktikan. Terbuka untuk seluruh rakyat Indonesia.

Ayoo kita jadi pelapor korupsi. Dapat pahala, dapat harta.

Melalui PP No 43 Tahun 2018, pelapor kasus dugaan korupsi bisa mendapatkan imbalan hingga Rp 200 juta.

Bagaimana⁹ mekanismenya?. http://bit.ly/2A5oq4k0
Dampak Hukum, Jika tidak benar (hoax) #Berita / #Laporan #Pengaduan Tidak Benar ( #Hoax )

I. CARA MELAPORKAN TPK :

Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Wartawan memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari partisipasi dalam pemberantasan korupsi. Tata cara pelaporan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 serta peraturan perundang-undangan terkait.

  1. Siapa yang Bisa Melapor?
    Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PP 43 Tahun 2018, pelapor bisa berasal dari:
  • Individu masyarakat umum.
  • Kelompok masyarakat, termasuk LSM dan
  • Wartawan.
  1. Ke Mana Laporan Disampaikan?
    Laporan dugaan korupsi dapat disampaikan kepada: Dengan Laporan #Berantai Agar #Cepat Di #TindakLanjuti, #Epektif dan Sesuai Hukum Yang Berlaku.

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Alamat : Jl.Sultan Hasanuddin,no: 1 Kebayoran Baru,Jakarta Selatan Indonesia
Tlp : (021)27097095 0856-4707-1153
WEB : www.kejaksaan.go.id
https://www.lapor.go.id/instansi/kejaksaan-agung-republik-indonesia
KWS : https://e-prowas.kejaksaan.go.id/
Pengelola Teknis : Pusat Daskrimti (021)27097095
E-mail : humas puspenkum@kejaksaan.go.id

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK-RI)
Alamat : Jln. Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan 12950 Call Center 198 SmS :08558575575 Whatsapp : 0811959575
Kirim Laporan dugaan korupsi melalui
Email: pengaduan@kpk.go.id
Wbs : https://www.kpk.go.id/id/layanan/pengaduan-masyarakat
Telp: 021-25578389
Kws : https://kws.kpk.go.id
Web : www.kpk.go.id

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Alamat : Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Telepon: (021) 7218638 & 5201719 081367280042
Wathsaap:081367280042
http://polri.go.id/kontak
http://polri.go.id/110

Ombusman RI
Situs Resmi : https://ombudsman.go.id/

Inspektorat Jenderal atau Badan Pengawas di instansi terkait

  1. Cara Penyampaian Laporan
    Sesuai dengan Pasal 6 PP 43 Tahun 2018, laporan bisa disampaikan melalui:

Tatap muka langsung ke kantor KPK, Kepolisian, Kejaksaan, atau instansi terkait.

Surat resmi yang dikirimkan melalui pos.

Media elektronik seperti email atau aplikasi pengaduan resmi (LAPOR!, Whistleblowing System, dll.).

Media lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan sesuai aturan yang berlaku.

  1. Isi Laporan yang #Sah
    Berdasarkan Pasal 5 PP 43 Tahun 2018, laporan harus memuat:
  • Identitas pelapor ( bisa #Anonim dalam kondisi tertentu ).
  • Uraian peristiwa yang menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi.
  • Bukti pendukung, seperti dokumen, rekaman, atau saksi.

Jika laporan valid dan berkontribusi dalam penyelamatan keuangan negara, pelapor berhak mendapatkan penghargaan dalam bentuk imbalan uang hingga Rp200 juta (Pasal 17 PP 43/2018).

II. DAMPAK HUKUM LAPORAN PALSU

Jika laporan dugaan korupsi ternyata tidak benar atau mengandung unsur fitnah, maka pelapor bisa terkena konsekuensi hukum. Beberapa aturan yang dapat menjerat pelapor palsu adalah:

  1. Pasal 220 KUHP
    (Laporan Palsu kepada Penegak Hukum)
    Jika seseorang dengan sengaja melaporkan tindak pidana yang tidak terjadi, ia bisa dipidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
  2. Pasal 317 KUHP
    (Fitnah dalam Laporan Polisi)
    Jika laporan dilakukan untuk mencemarkan nama baik seseorang dengan tuduhan yang tidak benar, pelapor bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
  3. Pasal 242 KUHP
    (Memberikan Ket. Palsu)
    Jika laporan berlanjut ke persidangan dan pelapor memberikan keterangan palsu, ia bisa dipidana hingga 7 tahun penjara.
  4. UU ITE Pasal 27 Ayat (3) & Pasal 28 Ayat (1) (Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Internet).
    Jika laporan dibuat melalui media elektronik dan mengandung pencemaran nama baik atau hoaks, pelapor bisa dipidana maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar (Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE).
  5. Gugatan Perdata atas Pencemaran Nama
    Baik
    Korban laporan palsu dapat menggugat pelapor secara perdata dengan tuntutan ganti rugi atas pencemaran nama baik (Pasal 1365 KUH Perdata).

III. KESIMPULAN

  • Masyarakat, LSM, dan wartawan memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan PP 43 Tahun 2018.
  • Laporan harus memenuhi syarat yang jelas, termasuk bukti pendukung yang cukup.
  • Jika laporan ternyata tidak benar dan mengandung unsur fitnah atau kesengajaan, pelapor bisa dikenakan sanksi pidana dan perdata.
  • Sebelum melapor, pastikan bahwa laporan didasarkan pada bukti yang kuat agar tidak berisiko terkena tuntutan hukum.

Dengan memahami aturan ini, pelaporan tindak pidana korupsi bisa dilakukan secara bertanggung jawab, efektif dan sesuai hukum. **(MDT/RED)

Related posts