Polri Ancam Penjarakan Oknum Pejabat Korupsi Dana Bansos, “Gurita Rakyat Ciptakan Derita”

JAKARTA, Majalahtrass.com,- Polri Presisi, Polisi Republik Indonesia (Polri) mengancam akan menjebloskan oknum pejabat yang korupsi bantuan sosial atau bansos ke penjara. Ancaman ini bukan hanya bentuk ancaman belaka, siapapun pejabatnya yang korupsi bantuan sosial ( Bansos ).

Read More

Saat dikonfirmasi kabar ini, dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Ia mempersilakan informasi ini disebarluaskan, jika bersumber dari akun resmi Polri.

“Silahkan, jika memang berasal dari akun resmi Div Humas Polri,” kata Rusdi lewat pesan singkatnya, pada, Minggu (29/8/2021).

Ancaman aturan ini, tujuannya, diperuntukan bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan bantuan sosial yang diamanatkan.

“Patut diperhatikan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menggugurkan pidananya pelaku tindak pidana tersebut, bukan hanya menjadi salah satu faktor yang dapat meringankan,” dikutip akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu (29/8/2021).

Dituangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) bunyinya: Mengenai dasar hukum terkait peraturan ini tertuang dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**rry

Related posts