Polres Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Tewasnya Tahanan Kasus Narkoba

Majalahtrass.com,- Akibat kelalaian anggota polisi Polres Tangerang Selatan yang saat itu bertugas menjaga para tahanan. Mereka dilakukan penahanannya masih dalam proses, bisa ditetapkan sebagai tersangka dan bisa bebas menjadi tersangka. Oleh karena itu, Para tahanan di kepolisian sifatnya sementara ( berbatas waktu ).

Ini jelas kelalaian, Kapolres Tangerang Selatan selaku Pimpinan tertinggi bertanggung jawab atas kelalaian anak buahnya yang saat itu bertugas menjaga para tahanannya.Bagaimana sampai tidak mengetahui atau mendengar terjadinya keributan para tahanan didalam tahanan. Apalagi sampai sampai memakan korban. Apa gunanya ada penjagaan, dan CCTV yang selalu monitor gerak-gerik para tahanan tersebut.

Read More

Terjadinya keributan, Salah seorang tahanan kasus narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial SS tewas dianiaya sesama tahanan. Polres Tangsel menetapkan 2 tersangka dalam kasus penganiayaan sesama tahanan ini.
“Kami sudah tetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban, berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Kemudian, Kedua tersangka ini merupakan tahanan Polres Tangsel. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap SS.

Dijelaskan, Polisi mengatakan tewasnya SS diduga kuat dianiaya oleh kedua tersangkan. Hal ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh polisi.

Salah seorang tahanan kasus narkoba Polres Tangsel berinisial SS sebelumnya tewas dianiaya sesama tahanan. Komnas HAM meminta keterangan jajaran Polres Tangsel untuk mengetahui penyebab kematian SS.

“Kami dari tim pemantauan dan penyelidikan, telah melakukan pertemuan dan meminta beberapa keterangan terkait kasus peristiwa kematian SS. khusus hari ini kami dapatkan keterangan dari jajaran Polres Metro Tangerang Selatan, meliputi Kasat Reskrim, Kanit Jatanras beserta Penyidik, Kasie Propam, Kasat Tahti, dan Penyidik Sat Resnarkoba,” kata Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama saat dihubungi, Jumat (16/4).
Sebelumnya, “Tama mengatakan sepekan sebelum meninggal, SS sempat dianiaya oleh sesama tahanan dan ditemukan adanya luka memar serta lecet pada bagian tangan juga dahi SS, ” jelas Tama yang juga polisi, yang sedang menyelidiki terkait kekerasan terhadap SS.

“Berdasarkan keterangan Penyidik Jatanras Reskrim barusan, adanya luka memar di bagian tangan, dan luka lecet pada bagian dahi. Seminggu sebelum meninggal dunia, yang bersangkutan terlebih dahulu dianiaya oleh sesama tahanan.

Terkait kasus ini, penyidik Jatanras telah lakukan lidik dan sidik, dan menetapkan 2 tersangka, dan melimpahkan berkas penanganan perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun keduanya belum bisa diproses lebih lanjut, karena sedang menunggu proses hukum yang sebelumnya selesai (inkracht),” pungkasnya menutup pembicaraan.**Djaya.N.

Related posts