
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID, Senin (8/8/2022).
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA, – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID, Senin (8/8/2022).
Kasus penyalahgunaan psikotropika, petugas kepolisian mengamankan 2 orang, yakni sang manajer berinisial MID dan Teman dekat sang manajer berinisial R.
Tampak terlihat sang manajer MID dan temannya berinisial R turun mengenakan pakaian berwarna orange.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce dan Kasat Narkoba Akbp Akmal.
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, saat ini kami telah menetapkan 2 orang atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan 4.
“2 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni sang manajer berinisial MID dan Temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika,” kata Kombes Zulpan, Senin (8/8/2022).
Diketahui berita sebelumnya, unit 3 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit 3 Akp Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID.
Petugas mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.
“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” ucapnya Akbp Akmal di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022).
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut. Kata Akbp Akmal.
“(Hasil tes urin) positif benzo,” ungkap Akbp Akmal.
Lanjut Akbp Akmal mengatakan, MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun.
“Digunakan sudah hampir 1 tahun, sejak tahun 2021,” terangnya Akbp Akmal.
MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Redaksi/Imam)