Polres Metro Jak-Bar Berhasil Amankan Komplotan Pelaku Begal Kerap Meresahkan Masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono saat press conference, Kamis, (18/8/2022). Polres Metro Jakarta Barat mengamankan komplotan pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat.Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 pelaku begal, diantaranya MR als D, IF als P, RH als H, AA als K, FG als FZ dan MP als An.Para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merampas dengan paksa kendaraan milik korbannya.

Read More

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA, – Polres Metro Jakarta Barat mengamankan komplotan pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat.Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 pelaku begal, diantaranya MR als D, IF als P, RH als H, AA als K, FG als FZ dan MP als An.Para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merampas dengan paksa kendaraan milik korbannya.

“Keberhasilan ini kami ungkap berawal dari adanya 3 Laporan polisi yang masuk, setelah ditelusuri dari data laporan polisi yang kami terima, ke 6 pelaku telah terdaftar dalam aksi kejahatan sebanyak 13 Laporan Polisi (LP),” terangnya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono saat press conference, Kamis, (18/8/2022).

Akbp Joko menjelaskan, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat di wilayah Jakarta Barat.”Terdapat 13 TKP mereka telah melakukan aksi kejahatan dengan merampas kendaraan milik masyarakat

Akbp Joko menjelaskan, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat di wilayah Jakarta Barat.”Terdapat 13 TKP mereka telah melakukan aksi kejahatan dengan merampas kendaraan milik masyarakat,” ucapnya Akbp Joko.

Dari 13 TKP mereka melancarkan aksinya, diantaranya di Jalan Tanjung Duren Selatan RT 04 / 02, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. depan Restoran Imperial Jalan Hayam wuruk RT 01/06, Kelurahan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Jalan Kembangan Raya No.58, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Jalan Arjuna Selatan, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Jalan Arjuna Utara, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Jalan 15, Rt 006/001, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Lampu Merah Jalan Meruya Selatan Kembangan, Jakarta Barat. Perum Green Ville Blok AS 34 D, RT 008/005, Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat.

Lanjut Akbp Joko mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya juga di Jalan Pintu Seng Jelambar Timur, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Jl Tubagus Angke, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Jalan Latumenten Raya, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dan di Jalan Tomang Raya No 40B, RT01/03, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.

“Pelaku modusnya mencari mangsanya dengan mencari sasaran yang mengendarai sepeda motor sendiri dan sepi serta, sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras,” ucap Akbp Joko.

Lebih jauh Akbp Joko menerangkan, kejadian tersebut bermula pada saat sdr. Mohammad Luthfi Prayogi (Korban) bersama dengan temannya melintas di Jalan Tanjung Duren Selatan, Rt 04/Rw 02, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.Kemudian korban dihadang oleh 7 (tujuh) orang pelaku dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor.

Setelah itu korban sdr. Mohammad Luthfi Prayogi dan temannya turun dari sepeda motor dan salah satu pelaku berusaha membacok korban dengan sebilah celurit yang dibawa oleh pelaku namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri.Lalu pelaku langsung mengambil kendaraan milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.Berangkat dari laporan tersebut, tim dibawah pimpinan Kanit Krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dilokasi yang berbeda-beda.

Para pelaku yang kami amankan memiliki peranan berbeda-beda dalam melancarkan aksi kejahatan, diantaranya MR als D berperan memepet Korban, IF als P berperan memepet sepeda motor korban, RH als H berperan sebagai otak dari kejahatan, membawa sepeda Motor Mio M-Tree, AA als K berperan sebagai otak dari kejahatan, membacok korban sebanyak 2 (dua) kali, menjual sepeda motor korban, FG als FZ sebagai supir, memepet korban dan mengawasi situasi, sementara MP als An supir, memepet korban dan mengawasi situasi.

AKBP Joko mengatakan, Para pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabok mabokan dan untuk membeli narkoba

“Para pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabok mabokan dan untuk membeli narkoba,” jelas Akbp Joko.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Redaksi/Imam)

Related posts