Majalahtrass.com,– Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan driver Ojek Online (Ojol) yang kejadiannya di jalan Letjen Suprapto, depan hotel Oyo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (8/12) yang lalu.
Berselang beberapa hari, Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial FS (42) yang melakukan penusukan terhadap pengemudi ojol hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terkait kasus tersebut berawal saat korban melintas namun sepeda motornya terhalang oleh kendaraan lain. Korban berhenti di dekat tersangka dan dua rekannya yang saat itu sedang mabuk.
“Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangka langsung menusukan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh,” jelas Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Desember 2021.
“Kemudian oleh masyarakat dilarikan ke RS Islam Cempaka Putih dengan Bajaj, namun meninggal dunia,” Sambungnya.
Sementara tersangka, kata Zulpan merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2017 silam dan selalu membawa senjata tajam kemana-mana.
“Jadi memang pisau ada di pinggangnya dan memang kebiasaan tersangka selalu bawa pisau. Tersangka juga merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2017, kemudian dengan kasus kedua ini mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Terkait kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, sepeda motor milik tersangka dan bukti adanya rekaman CCTV milik hotel.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” terang Zulpan mengakhiri pembicaraan.**Fry (01)