Majalahtrass.com,- Anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai ditangkap karena membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg).
Diketahui, ternyata pelakunya anggota polisi yakni Aipda JD Tambunan, dia ditangkap oleh Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ketika itu dia menginap di kamar 104 Hotel Suranta yang berada di Kota Tanjung Balai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan Aipda JD Tambunan. Sementara kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti sabu seberat 2 kg,” terang Hadi kepada awak media, Jumat (1/10/2021).
Menurut, Aipda JD Tambunan nekat membawa narkoba itu karena dijanjikan upah yang cukup menggiurkan.
“Jadi, pelaku tergiur dengan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. Makanya dia mau membawa sabu sabu itu. Akan tetapi, barang belum sampai ke tujuan dan uang belum diterimanya, pelaku sudah keburu ditangkap. Tim sudah beberapa hari melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap kasus ini. Sedangkan pemilik sabu-sabu itu masih dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Menurut Hadi, pelaku ditangkap Rabu 29 September 2021 sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku telah ditahan untuk menjalani pidana umum. Selanjutnya, akan dilakukan sidang kode etik.
“Kalau anggota polisi berani bermain main dan terlibat dengan narkoba, maka sanksinya adalah diberikan tindakan yang tegas yaitu dipecat. Itu sudah atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan,” tegasnya.**rry