Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Sabu Lintas Negara Jaringan Indonesia – Malaysia

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, hasil dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 72 kilogram (kg). Hasil gemilang dicatatkan sebagai bukti komitment dan kinerja bagus mereka, yakni pada kurun waktu Mei-awal Juli 2022 menangkap pelaku peredaran narkoba, salah satunya pengedar sabu-sabu lintas negara jaringan Indonesia – Malaysia.

Read More

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA : ~ Seakan tidak pernah kendor, perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba terus dikobarkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Hasil gemilang dicatatkan sebagai bukti komitment dan kinerja bagus mereka, yakni pada kurun waktu Mei-awal Juli 2022 menangkap pelaku peredaran narkoba, salah satunya pengedar sabu-sabu lintas negara jaringan Indonesia – Malaysia.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dalam kurun waktu Mei-awal Juli 2022 menangkap pelaku peredaran narkoba, salah satunya pengedar sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, hasil dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 72 kilogram (kg).

“Sebagai transportasi, mereka menggunakan mobil mewah dan bukan mobil yang murah-murah atau standart. Ini yang meraka gunakan dititik Asahan ke Jakarta. Mobil mewah Alphard Velfire tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyembunyikan barang haram tersebut,” ungkap Mukti di Jakarta, Selasa (12/07).

Lebih jauh, Mukti mengatakan, mobil-mobil mewah yang dipakai menyembunyikan barang haram itu dimodifikasi sedemikian rupa hingga mampu membawa 21 kilogram sabu.

“Pengungkapan dan penangkapan pengedar sabu ini, bermula dari ditangkapnya ES di daerah Daan Mogot 1 dengan barang bukti sebanyak 21 kilogram,” Papar Mukti.

Melanjutkan paparannya, penyidik kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan ES tersebut hingga kemudian berhasil menangkap 2 (dua) pelaku lagi, yakni PS dan A.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di Serang, Banten, dengan barang bukti sabu 30 kilogram yang disimpan dalam mobil mewah Hyundai H1.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam pidana sebagaimana aturan pada Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Maksimal hukuman mati,” kata Mukti.**Red/MDT

Related posts