
MAJALAHTRASS.COM, Bandung :- Terkait kasus Arteria Dahlan yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena pernyataannya yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat dengan DPR.
Polda Metro Jabar menyatakan bahwa Arteria Dahlan tidak bisa dipidana terkait perkataannya yang menyinggung penggunaan Bahasa Sunda.
Hal ini disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya E. Zulpan bahwa Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan sesuai Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 bahwa terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” ujar dia, Jumat, 5 Februari 2022 lalu.
Pasal 224 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun tertulis di dalam ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Penyidik mengambil kesimpulan tersebut setelah berkonsultasi dengan saksi ahli bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam konteks ini, pendapat dari saudara Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Zulpan.
Ditegastkan juga oleh Zulpan bahwa sebagai anggota DPR, Arteria mempunyai hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014.
Pernyataan Arteria untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam rapat resmi dan bukan penggunaan Bahasa Sunda, sampaikan Arteria itu berdasar pada Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa saat rapat resmi anggota DPR seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar resmi.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE, juga tidak ditemukan pelanggaran UU ITE karena penyebaran video Arteria yang mengkritik penggunanaan Bahasa Sunda itu bukan ditransmisikan oleh yang bersangkutan.
Sebagai penutup, Zulpan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan oleh ucapan anggota dewan tersebut untuk melapor ke MKD DPR RI. **MDT