Polda Banten Melawan Nikita Mirzani, Terkait Kasus Pencemaran Nama Melalui Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan. Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani Terkait Kasus Pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik ( ITE), dikutip dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, (22/6/2022).

Read More

MAJALAHTRASS.COM, BANTEN,–Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan keterangan tertulisnya kepada wartawan majalahtrass.com di Jakarta, Selasa ( 22/6). Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story. Kendati, anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri.

Menurut IPW Laporan ke Propam Polri sendiri, dilakukan Nikita pada Rabu (22 Juni 2022) setelah polisi gagal melakukan upaya paksa. Namun, Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita.

“Sebut Sugeng, anehnya saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, hari Jumat (24 Juni 2022) lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan,” kata Sugeng

“Lanjut Sugeng, kasus Nikita Mirzani ini menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari. Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum,” jelasnya

Namun pada Rabu sore, Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik. Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan hari jumat (24 Juni 2022) lalu, tapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Untuk itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum. Di pihak lain, Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum.

“IPW mengatakan, apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat,” jelas Santoso

“Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan. Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi,” pungkas Sugeng menutup pembicaraan.**F01

Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Data Wardhana
Sekjen Indonesia Police Watch

Related posts