
MAJALAHTRASS.COM, Pasuruan Jatim : – Seorang perwira polisi berinisial HD dan teman wanitanya, MF, dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur terkait kasus penganiayaan dan perampasan oleh seorang dokter gigi, Anang Suhari.
Tindakan kekerasan disertai perampasan itu terjadi di tempat pratiknya Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jatim, pada Selasa (8/2/2022) lalu.
Kronologisnya, berawal saat Anang sedang menuju mobil miliknya usai bekerja di tempat praktik, mendadak disergap MF bersama seorang polisi berinisial HD.
“Mereka berdua langsung menghampiri saya dan meneriaki saya maling. Saya kaget, celakanya mereka langsung merampas cincin emas yang saya pakai,” ujarnya.
Selain merampas perhiasan, lanjut dia, anggota Polri tersebut juga sempat mencekik dari belakang disertai pukulan.
“Saya sempat bersandar di mobil, karena posisi saya dicekik dari belakang, si perempuan langsung merampas cincin saya,” tambahnya.
Ia menduga, aksi tersebut bermotif dendam.
“Padahal MF dulunya teman baik. Tapi entah kenapa kok merampas cincin saya,” tanyanya heran.
Berdasar rekaman CCTV di tempat kejadian, polisi HD berperan memegangi korban. Sementara MF merampas dompet dan berkas yang dibawa korban. Taklama kemudian saat korban tak berdaya MF mengambil paksa cincin emas.
Tidak sampai di situ, masih kata Anang, pada Senin (28/2/2022) lalu, polisi HD bersama MF sempat mengadang anaknya di jalan kawasan Perum Candi, Sidoarjo.
“Anak saya didatangi dan diancam. Ini sudah sangat keterlaluan. Padahal anak perempuan saya masih di bawah umur dan sama sekali tidak tahu apa-apa,” sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan MF ke Polsek Beji , sedangkan oknum perwira polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
Ia berharap polisi memproses laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terpisah, Iptu Kanit Reskrim Polsek Beji Suparlan membenarkan laporan korban.
“Sudah kita panggil MF namun sifatnya masih pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Terkait oknum perwira polisi yang diduga terlibat perampasan dan penganiayaan telah ditangani Propam Polda Jatim. **MDT