Penyidikan Tidak Bisa Reskrim di Polsek Ada, Fungsinya Apa ?

Jakarta, majalahtrass.com,- Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, untuk saat ini Polsek mulai melimpahkan berkas yang ditanganinya dilimpahkan ke Polres. Dalam hal ini terkait, keputusan Kapolri yang mencabut kewenangan Polsek untuk melakukan penyidikan.

“Jadi teknis di lapangannya memang seperti itu, berkas perkara diserahkan ke Polres dan pihak Polres yang akan menindaklanjutinya,” jelas Rusdi melalui keterangan tertulisnya, Kamis,(1/4/21).

Read More

Kemudian. Meski tak lagi miliki kewewenangan melakukan penyidikan, namun masih ada Unit Reskrim di tingkat Polsek masih ada. Lalu, kata Rusdi, mereka tak dapat lagi melakukan proses penyidikan.

“Jelasnya seperti itu, tugas penyidik nantinya hanya melakukan mediasi. Karena relatif sampai dengan saat ini Polsek ” yang tak diizinkan lagi melakukan penyidikan ” akan aman,” jelasnya.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan lagi hanya melakukan untuk mediasi saja.

Dikeluarkan nya. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu ” Tidak Melakukan Penyidikan ” , mulai tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.**rry

Related posts