Penyerobotan Tanah Dapat Ditindak Pidana Pelaku dengan Pasal 385 KUHP

Majalahtrass.com,- Mengacu Undang-undang Pidana Pasal 385 KUHP mengatur kasus penyerobotan tanah yang merupakan tindakan kriminal yang merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya.

Diketahui, penyerobotan tanah menjadi salah satu masalah di bidang pertanahaan yang paling sering terjadi di Indonesia.

Read More

Banyak sekali orang tak bertanggung jawab dengan sengaja melakukan, menyerobot, dan menggunakan atau bahkan menjual tanah hak milik orang lain demi keuntungan pribadi ( individu).

Terkait itu, Hak atas kepemilikan lahan, kamu harus berhati-hati agar bisa terhindar dari kasus penyerobotan tanah ini.

Namun, jika kamu sudah terlanjur mengalaminya ada hukum tentang penyerobotan tanah yang bisa membuat tanahmu terlindungi.

Dengan begitu, kamu jadi tahu bagaimana langkah hukum yang bisa kamu tempuh saat mengalami masalah ini.

Hal ini, membuat tanahmu lebih terlindungi dengan mengenal lebih dekat hukum penyerobotan tanah dan langkah hukum yang dapat ditempuh jika kamu mengalami hal semacam ini.

Menurut KBBI, penyerobotan memiliki arti yaitu mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang. Maka orang yang melakukan penyerobotan tanah juga tidak mengindahkan hukum dan aturan yang berlaku.

Umpamanya, contoh dari penyerobotan tanah antara lain adalah mencuri, merampas, menempati tanah atau properti milik orang lain.
Masalah ini juga bisa berupa mengklaim hak milik orang lain secara diam-diam, menggandakan surat hak milik orang lain dengan sengaja, atau melakukan pematokan dan pemagaran secara ilegal.

Tak hanya itu, bahkan pelaku awalnya pura-pura melakukan penggarapan tanah, atau meminta izin pada yang punya untuk ditanami sayur-sayuran atau lainnya. Dengan demikian sama saja memberi kesempatan orang lain dapat melakukan penjualan tanah tersebut secara ilegal.

Selain itu, Ada kalanya pelaku melakukan dengan kekerasan atau paksa menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya menggunakan jasa preman yang ia bayar.

Kasus ini sering kali terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang hukum penyerobotan tanah.

Begitu pula dengan tindakan hukum yang harus ditempuh saat pengambilan tanah secara ilegal terjadi.Sehingga perbuatan ini tentunya akan merugikan pemilik tanah sebenarnya dan termasuk tindakan yang tentunya melawan hukum.

Terlebih lagi, jika aset tersebut digunakan sebagai lahan usaha. Maka hukum Penyerobotan Tanah dapat dikenakan Pasal 385 KUHP

Diketahui, Kasus penyerobotan tanah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya.

Dalam Peraturan Undang-undang untuk masalah ini tercantum dalam pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua.

Dijelaskan, Menurut KUHP Buku II Bab XXV, pelaku dapat dituntut jika melakukan hal ini serta bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama empat tahun.

Dikenakan Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat.

Bahasa hukum ‘Stellionnaat’ adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja, seperti;

  • menjual; – menyewakan; – menukarkan; – menggadaikan; menjadikan sebagai tanggungan utang; – menggunakan lahan atau properti orang lain

Hal itu, dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah. Pasal 385 KUHP menjadi dasar hukum yang sering digunakan oleh penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah.

Untuk itu biasanya penyidik akan menuntut pelaku berlandaskan dengan Pasal 385 KUHP ayat 1 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, dan pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.”

Namun, berbeda jika tindakan yang dilakukan menguasai saja tanpa menjual, menukarkan, dan menggadaikan tanah.

Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”

Selain Pasal 385 KUHP, tindak kejahatan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2 dan 6.

Peraturan Pemerintah ( PerPu ) tersebut juga menuliskan bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Hal tersebut dapat dilakukan Langkah- langkah hukum yang Dapat Ditempuh, dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak pemilik tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana ataupun pendata untuk menjerat pelaku.

Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi adalah adanya bukti bahwa pelaku menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya ke pihak lain.

Untuk itu, penting sekali untuk mengecek legalitas tanah yang akan diperdagangkan atau digunakan.

Jika kamu menemukan atau mengalami penyerobotan tanah, kamu dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Dengan begitu, penyelidikan dan pemanggilan pelaku dapat segera dilakukan, atau Kamu juga bisa meminta bantuan hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara mediasi.

Untuk mengatasi hal ini, ada baiknya tanah kosong yang kamu miliki dibuatkan pagar, dan selalu dikontrol.Kamu juga dapat merawatnya dengan mendatangi secara berkala sehingga orang lain tidak mengambil atau menyerobot lahan milikmu.**rry

Related posts