Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Minimarket Oleh Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya

Jakarta,majalahtrass- Dir Reskrimum Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya, telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Minimarket 5 orang tersangkanya dan akan dikembangkan.

“Awal mulanya, pada Minggu, ( 17/1/2021 ) sekitar pukul 22.15 WIB saksi Al Fatiani dan Rizki ( karyawan Alfamart Sarua Indah) sedang mengepel lantai karena persiapan menutup Alfamart. Tiba-tiba tersangka MFA lansung masuk melalui rolling door yang masih sedikit terbuka dan menodongkan senjata tajam berupa celurit kearah saksi Al Fatiani ( karyawan Alfamart yg ),” ujar Yusri di depan temen-temen

Read More

Lalu kemudian tersangka RJ juga menodongkan celurit kearah saksi Rizky yang juga karyawan Alfamart Sarua Indah. Sedangkan pelaku WAM sembari mengancam dengan pisau dari samping sambil berkata, ” berangkas dimana..?

“Selanjutnya, tersangka RJ dan tersangka WAM mendorong 2 orang saksi karyawan Alfamart tersebut untuk mengikuti perintah tersangka ke lantai dua menuju lokasi brangkas.” Lanjutnya

Sedangkan tersangka MFA dan tersangka AG yang membawa pistol korek untuk berjaga-jaga dibawah. Tersangka AG berperan mengambil handphone yang tergeletak diatas meja milik Rizki.

“Lanjut, Setelah berhasil mengambil uang dari brangkas sebesar Rp 36.735.000 ( tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tersangka RJ dan tersangka WAM keluar dari Alfamart dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX di ikuti tersangka lainnya MFA dan AG melarikan diri juga menggunakan sepeda motor Honda Beat,” ujar Yusri

Dari pengakuan tersangka pembagian hasil, RJ mendapatkan pembagian sebesar Rp 11.000.000, WAM mendapatkan pembagian Rp 11.000.000, sedang AG mendapatkan hasil Rp 3.500.000, sama dengan MFA mendapatkan hasil Rp. 3.500.000,lalu tersangka MNU mendapatkan bagian hasil Handphone merk Samsung A50 S dan uang sebesar Rp 150.000.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/19/K/2021/Sek Cip Timur, pada hari Senin, ( 18/1/2021 ) lalu Anggota team 1 Opsnal Unit 2 Subdit Umum / Jatanras Polda Metro Jaya melakukan olah CCTV dan pulbaket di TKP.

Setelah mendapatkan hasil baket di TKP, pada hari Rabu, ( 20/1/2021 ) jam 00.30 WIB. Berhasil mengamankan tersangka MNU di jalan Pancawama 3 Garuda Blok B 2 No. 02 RT. 002/RW.009 Kelurahan Curug Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor dangan barang bukti handphone merk Samsung A50S milik Al Fatiani karyawan Alfamart ( saksi).

Dari hasil pengembangan, pukul 03.00 WIB tim Reskrimum Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan pelaku AG dan MFA alias Mamas di jalan Kampung Waru Gg. Taimin No. 3 Kelurahan Parung Kecamatan Waru Kabupaten Bogor berikut barang bukti berupa pistol gas.

Selanjutnya, pukul 04.00 WIB tim Opsnal Unit 2 Jatanras juga berhasil mengamankan tersangka WAM di jalan Waru Asem kelurahan Cingreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor barang bukti sebilah senjata tajam pisau.

Pada hari, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB telah berhasil mengamankan tersangka RJ berikut Barang Bukti sepeda motor PCX warna hitam no pol F. 2440 FFM dan sebilah Celurit. Karena pada saat akan ditangkap tersangka berusaha melawan petugas RJ terpaksa dilakukan dihadiahi timah panas pada bagian kakinya.

Dari hasil, penyidikan bahwa kelompok ini telah pelakukan aksinya lebih dari 3 kali di wilayah DKI Jakarta dan Bogor. Para tersangka di kenakan Pasal 365 ayat ( 2 ) KUHP dengan ancaman 12 ( dua belas) tahun penjara.**Ferr

Related posts