Pengawalan Polda Jatim, Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp630 Miliar

MAJALAHTRASS.COM, Jakarta:~ Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melakukan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko (Obligor PKPS Bank Umum Nasional). 

Read More

Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 m2, yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah terkait BLBI

“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7.82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (23/2/2022).

Penyitaan ini, dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim POLRI, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.  

Atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah disita ini, selanjutnya akan diproses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald.

Estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 yang disita ini, sekitar Rp630 miliar. Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald. **MDT

Related posts