Pengadilan Negeri Palembang Vonis Mati Mantan Anggota DPRD

Palembang, majalahtrass.com,- Ketua Majelis hakim Bongbongan Silaban, telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tersangka Man anggota DPRD Doni SH alias Doi, alias Dodon beserta empat orang terdakwa lainnya terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg dan 21 ribu butir pil ekstasi.

Dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang ( Sum-Sel ), majelis hakim menyatakan terdakwa Doni Cs terbukti bersalah. Majelis hakim menilai, tidak ditemukannya hal-hal yang dapat meringankan bagi para tersangka.

Read More

Dari kelima tersangka yakni Doni SH, Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.

“Para tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan Narkotika yang jumlah beratnya melebihi dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer JPU, para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 35 tahun 2009,” tegas Hakim Bongbongan Silaban, dalam putusannya.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegasnya lagi.

Keputusan tersebut sejalan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memutuskan dan menuntut hukuman pidana mati.

Sedangkan, diantaranya satu terdakwa lainnya, yakni Joko Zulkarnain berkas perkara tuntutannya dari JPU tidak dapat diterima oleh majelis hakim dikarenakan dan dengan alasan terdakwa tidak dapat hadir atau dihadirkan, masih dalam pencarian orang (DPO).

Diketahuinya, Dalam layar monitor di persidangan, terlihat salah satu terdakwa Yati Suherman tak kuasa menahan jerit tangis. Dia tampak terlihat berderai air matanya usai mendengarkan vonis pidana mati terhadap dirinya.

Selesai sidang, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Supendi, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding atas amar putusan tersebut.

“Kami menilai putusan tersebut tidak berkesesuaian dengan azas kemanusiaan. Namun, pastinya kami akan menempuh jalan untuk berkoordinasi terlebih dahulu terhadap klien kami,” pungkasnya.**rr

Related posts