
Salah satu infrastruktur yang direvitalisasi adalah trotoar. Sebagai sarana bagi pejalan kaki trotoar kini menjadi lebih manusiawi, lebar dan elok dipandang, Jakarta, Kamis, (9/3/2023
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,– Jakarta adalah pintu masuk dan cerminan dari bangsa Indonesia seutuhnya. Cipta karya bangun negeri dan revitalisasi infra strukturnya adalah bukti dari kemauan, kemajuan dan bukti nyata yang mempertegas posisi kejahteraan masyarakatnya.
Salah satu infrastruktur yang direvitalisasi adalah trotoar. Sebagai sarana bagi pejalan kaki trotoar kini menjadi lebih manusiawi, lebar dan elok dipandang, diJakarta, Kamis, (9/3/2023)
Namun trotoar revitalisasi dekat mall mewah Sarinah, Menteng Jakarta pusat, tidak terlihat jelas peruntukannya.
Pasalnya, pasca direvitalisasinya trotoar tersebut kini malah tak bisa dilewati masyarakat pejalan kaki.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah angkat bicara terkait masalah ini.
Menurutnya, pasca direvitalisasinya trotoar tersebut malah dijadikan ajang parkir liar. Hal ini terlihat jelas l, setiap harinya ratusan kendaran roda dua berjejer dari pagi hingga tutup hari.
“Ada dugaan parkir liar yang berada di trotoar di dekat Mal Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, dibekingi oleh oknum aparatur. Ada beking, ada pungli (setoran)”, papar Trubus.
Lebih jauh Trubus mengatakan, adanya pungutan liar (pungli) itu , menjadikan banyak pengendara khususnya roda dua berani parkir di atas trotoar tersebut.
“Jelas pungli itu perilaku koruptis, kalo nggak, ya gak berani lah,” sambungnya.
Melihat lebih terang, menurutnya, adanya parkir liar tersebut diakibatkan faktor lemahnya pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peratuan daerah (Perda).
“Ini kan semuanya karena lemahnya Satpol PP sebagai penegak Perda kan, itu. nah di situ keliatan sekali,” Sergah Trubus.
Ada dugaan bahwa tukang parkir yang berada di lokasi melakukan setoran ke oknum Satpol PP
“Saya menduga Satpol PP sendiri dapat setoran lah dari itu,” sindir Trubus.
Karena itu, Teubus meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono untuk segera mengambil tindakan.
Setelahnya segera melakukan langkah-langkah penegakan.
“Jadi trotoar-trotoar yang tidak sesuai dengan fungsi penggunaannya itu harus dikembalikan ke fungsi penggunaannya, jadi dilakukan penengkan,” harapnya.
Tegasnya, motor-motor tidak boleh parkir di trortoar. Trotoar itu diperuntukkan untuk pejalan kaki. Apabila ada pelangggran maka akan ada sanksi dan denda. Hal itu ditegakkan agar ada efek jera dan kesalahan ini tidak terulang lagi.
Pejalan kaki titik, ga ada lagi itu. Jadi itu harus dikasih sanksi mereka mereka ini yang melanggar disanksi dan didenda aja supaya tidak di situ lagi gitu,” tandas Trubus.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, trotoar kawasan Mal Sarinah, Jakarta Pusat, telah dipakai untuk parkir liar pengendara sepeda motor. Jika kita berkendara perlahan dan mengamati akan ada para penjaga atau juru parkir liar mulai berlomba mencari pengendara yang kebingungan memarkir motornya.
Adapun parkir di atas trotoar itu dibanderol dengan harga Rp 5.000 – Rp 10.000. **(Redaksi/MDT)